Mengejutkan! Sepanjang 2025, 106 PMI Asal Sampang Dideportasi dari Luar Negeri

13 Januari 2026 18:04 13 Jan 2026 18:04

Thumbnail Mengejutkan! Sepanjang 2025, 106 PMI Asal Sampang Dideportasi dari Luar Negeri

Ilustrasi PMI asal Sampang yang Dideportasi (Foto: Ulil/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sebanyak 106 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tercatat dideportasi dari luar negeri sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kabid PPTK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang, Triwibowo, mengatakan bahwa para PMI tersebut ditarik dari sejumlah negara tujuan kerja.

“Mereka ditarik dari beberapa negara, di antaranya Malaysia, Arab Saudi, serta negara tujuan lainnya,” ujarnya kepada wartawan ketik.com. Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Triwibowo, mayoritas PMI asal Sampang yang dideportasi tersebut bekerja melalui jalur nonprosedural.

“Biasanya mereka hanya memiliki paspor dilengkapi tanpa izin kerja maupun dokumen ketenagakerjaan yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan PMI nonprosedural tersebut berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Sampang yang berencana bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Disnaker setempat.

“Hal ini penting agar masyarakat tidak berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal. PMI nonprosedural berisiko ditangkap, ditahan dan dideportasi,” tegasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

PMI Pekerja Migran Indonesia Deportasi pekerja ilegal Disnaker Sampang