Memanas! Upaya Pembongkaran Dinding Jalan Tembus Griya Shanta Dihadang Warga

6 November 2025 16:37 6 Nov 2025 16:37

Thumbnail Memanas! Upaya Pembongkaran Dinding Jalan Tembus Griya Shanta Dihadang Warga
Warga menghadang petugas gabungan untuk membongkar dinding pembatas di Perumahan Griya Shanta, 6 November 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Sekelompok warga RW 12 Mojolangu, di Perumahan Griya Shanta Kota Malang menghadang upaya pembongkaran dinding pembatas untuk proyek jalan tembus, Kamis 6 November 2025.

Beberapa petugas dari Satpol PP, DPUPRPKP, Dishub Kota Malang, hingga aparat TNI/Polri terlihat mulai memasuki kawasan perumahan sekitar pukul 12.55 WIB. Alat berat berupa mobil derek milik Dishub Kota Malang pun terlihat di lokasi.

Sebelum petugas datang, warga telah berkumpul di depan dinding pembatas untuk menolak pembongkaran dinding pembatas. Terlihat mobil milik warga sengaja dipasang untuk menghalau pembongkaran.

Satpol PP Kota Malang telah menyampaikan surat tugas untuk pembongkaran. Pasalnya tembok pembatas tersebut berdiri di atas aset milik Pemkot Malang.

Bahkan warga juga memasang banner bergambarkan Presiden Prabowo. Perwakilan warga mengatakan akan membangun patung Presiden Prabowo agar jalan tembus gagal dibongkar.

Aksi negosiasi juga telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang. Namun warga tetap bersikukuh mempertahankan tembok pembatas tersebut.

Negosiasi berjalan alot. Emosi warga sempat terpancing dan terjadi aksi saling dorong. 

Ditambah Dishub Kota Malang berupaya menderek mobil hitam milik warga yang berdiri di depan tembok pembatas. Lagi-lagi upaya tersebut terhenti akibat beberapa warga berdiri untuk menggagalkan aksi tersebut.

"Dinding itu sudah 40 tahun milik kami. Pihak yang membangun adalah developer Waskita Karya, bukan kami. Kami hanya merawat, mempertahankan dinding itu," ujar Yusuf Toyib, Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta. 

Yusuf menegaskan bahwa akses jalan dan dinding tersebut memang fasilitas umum yang disediakan untuk warga perumahan. Ia merasa Pemkot Malang secara sepihak mengklaim sebagai jalan umum tanpa koordinasi dengan warga.

Menurutnya Pemkot Malang melakukan klaim sepihak dan menganggap kawasan tersebut sebagai jalan umum. Ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan hingga 3 kali oleh Satpol PP Kota Malang.

"Saya sebagai perwakilan warga tidak terima semua ini dieksekusi. Akhirnya 2-3 hari lalu kami menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan secara perdata," tegasnya.

Setelah perdebatan panjang, hingga sekitar pukul 15.00 WIB tim gabungan memutuskan untuk mundur dan menunda pembongkaran tembok tersebut.

"Kita melihat situasi dan kondisinya, di setiap sisi ada warga, di sebelah barat pun ada ibu-ibu yang menghalangi. Kita mengedepankan keselamatan semuanya," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perumahan Griya Shanta RW 12 Mojolangu Mojolangu jalan tembus Jalan Candi Panggung Griya Shanta Kota Malang Pembongkaran Dinding Pembatas