KETIK, SORONG – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, akan dilantik di Istana Negara, Jakarta pada 1 Oktober 2025. Pelantikan ini akan mengakhiri seluruh rangkaian tahapan Pilkada Papua pascaputusan sengketa hasil pemilihan umum atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan pelantikan dilakukan setelah proses panjang yang dimulai dengan putusan MK. Pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Papua berdasarkan Putusan MK tentang PHPU 328 pada 17 September 2025.
Berdasarkan data yang diterima Ketik, berikut tahapan administratif penetapan dan persiapan pelantikan:
- 17–19 September 2025: Penyerahan dan Penyampaian Salinan Putusan MK.
- 18–19 September 2025: Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
- 22–23 September 2025: Sidang Penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sesuai Pasal 160A Ayat 1 UU No. 10/2016.
- 24 September–30 Oktober 2025: Penyampaian Surat Ketua DPRP kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Proses Penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Presiden.
Saat ini, persiapan untuk acara pelantikan terus dilakukan. Tim kecil dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua dan Sekretariat Dewan DPRP telah berada di Jakarta sejak 24 hingga 30 September 2025 untuk mengurus segala persiapan.
Rencananya, rombongan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih beserta keluarga dan pihak terkait akan tiba di Jakarta antara 27 hingga 30 September 2025. Rombongan akan menginap di Hotel Aryaduta, sementara sebagian lainnya di Hotel Mercure Jakarta. Rapat persiapan pelantikan antara tim Provinsi dan Kemendagri akan menyesuaikan dengan Protokol Presiden. (*)