KETIK, MALANG – Musyawarah Cabang (Muscab) Kwarcab Pramuka Kota Malang menuai sorotan tajam. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan rekomendasi kepada Ginanjar Yoni Wardoyo yang merupakan kader Partai Gerindra untuk menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang 2025-2030.
Hal tersebut dinilai mencoreng marwah Gerakan Pramuka yang harus bebas dari unsur politik praktis. Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 yang mengatur tentang Gerakan Pramuka telah mengamanahkan agar Pramuka tidak ditunggangi oleh kepentingan politis.
Herin Sunarko, Ketua Pramuka Kota Malang periode 2020-2025 menjelaskan selama kepemimpinannya, Pramuka telah terbebas dari politik praktis. Menurutnya terpilihnya Ginanjar Yoni Wardoyo atas rekomendasi dari Wali Kota Malang merupakan fenomena baru.
"Betul Pramuka tidak boleh berpolitik praktis, terlibat langsung dalam politik. Dibandingkan masa saya memang tidak ada unsur politik terus sekarang ada. Ini namanya fenomena," ujarnya, Kamis 31 Juli 2025.
Turut hadir dalam Muscab tersebut Kiagus Firdaus, Wakil Sekretaris I Kwarda Pramuka Jatim. Ia menjelaskan Pramuka adalah gerakan mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Pramuka tidak boleh ditarik dalam kegiatan partai politik apapun. Sudah jelas dan tegas dalam dasa dharma, harus murni untuk kegiatan Pramuka," tegasnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Sebelumnya, sejumlah nama disebut sempat dipertimbangkan untuk menjadi Ketua Pramuka selanjutnya, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga petahana.
Kwarda Pramuka Jatim masih harus menunggu laporan resmi hasil Muscab Pramuka Kota Malang untuk mempertimbangkan dasar keputusan tersebut.
Sementara itu berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pramuka, pasal 90 ayat 9 disebutkan bahwa calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka. Pemberian rekomendasi terhadap Ginanjar digadang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami tidak mengetahui sosoknya (Ginanjar). Untuk yang menyatakan pelanggaran atau tidak itu dari panitia dan oleh Kwarda ditelaah dulu. Ada tim Gakkum yang menelaah hasil Muscab Kota Malang," ucapnya.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, membantah isu politisasi gerakan Pramuka Kota Malang akibat rekomendasi tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan, hanya kepala daerah dan ketua partai politik yang dilarang menjadi calon ketua Pramuka. membantah isu politisasi Gerakan Pramuka.
"Dalam AD/ART, yang gak bisa adalah kepala daerah, seperti bupati, wali kota atau gubernur. Kalau wakilnya sesuai ketentuan diperbolehkan, dan yang juga tidak boleh adalah ketua partai," katanya.
Posisi Ginanjar sebagai Anggota DPRD Kota Malang sekaligus calon Ketua Pramuka Kota Malang dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih peran dan mengganggu pola pembinaan kelembagaan. Meskipun secara struktur DPRD sejajar dengan Wali Kota, Gerakan Pramuka berada di bawah kewenangan Disporapar Kota Malang.
Baihaqi menyatakan bahwa Ginanjar harus mampu menempatkan diri sesuai situasi dan kondisi.
"Selaku legislator, Pak Ginanjar akan menempatkan sesuai fungsinya. Beliau di komisi D selaku mitra kerja Disporapar. Gak dikhawatirkan membawa agenda politik," pungkasnya. (*)