KETIK, SURABAYA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan bahwa kegiatan Pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku ganda bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan atau kepanduan, dan bagi siswa untuk mengikutinya.
“Kepramukaan dan kepanduan merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini sudah kami tetapkan dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Jadi, dua-duanya wajib,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Suara.com Selasa 29 Juli 2025.
Menurutnya, Gerakan Pramuka bukan hanya soal baris-berbaris atau berkemah. Lebih dari itu, setiap aktivitas dalam Pramuka dirancang untuk menanamkan nilai-nilai luhur seperti disiplin, kepemimpinan, keberanian, dan kepedulian sosial.
Lewat permainan edukatif, tugas kelompok, hingga penjelajahan alam, peserta didik diajak belajar dari pengalaman nyata, bukan hanya teori di kelas.
Kepramukaan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari upaya penerapan pembelajaran mendalam (deep learning).
Melalui pengalaman langsung dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, karakter siswa dapat dibentuk secara lebih efektif.
“Hidden curriculum di sini penting, bukan hanya soal penyampaian materi, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang memperkuat pembelajaran karakter,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Kepala Pusdiklatnas Gerakan Pramuka, Kak Laiyin Nento menyebut keputusan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari komitmen pemerintah sejak tahun 1978 untuk menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.
Menurutnya ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama dibangun dari tahun 2006 adanya revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib.
"Meski sempat dicabut di masa menteri sebelumnya, kini Pramuka kembali mendapat tempat penting di dunia pendidikan,” terang Kak Laiyin.
Laiyin menyoroti kolaborasi konkret antara Kwartir Nasional (Kwarnas) dan Direktorat SMP dalam kegiatan Perkemahan Anak Indonesia Hebat. Kegiatan ini mengajarkan 7 kebiasaan baik anak melalui aktivitas kepanduan.
“Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq bahkan menyampaikan bahwa kebiasaan ini paling efektif ditanamkan lewat perkemahan Pramuka. Ini membuktikan pengakuan atas pentingnya kepramukaan dalam membentuk karakter,” pungkasnya. (*)