Mantan Anggota DPRD Desak Bupati Lebak Evaluasi Kinerja RSUD Adjidarmo

25 September 2025 19:10 25 Sep 2025 19:10

Thumbnail Mantan Anggota DPRD Desak Bupati Lebak Evaluasi Kinerja RSUD Adjidarmo
Mantan Anggota DPRD Lebak, Komeng Abdul Rohman. (Foto: Abdul Kohar/Ketik)

KETIK, LEBAK – Mantan anggota DPRD Lebak, Komeng Abdul Rohman, mendesak Bupati Lebak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Desakan keras ini muncul menyusul adanya kasus penolakan pasien rujukan oleh rumah sakit milik daerah tersebut.

"Kasus pasien rujukan yang ditolak itu sangat memalukan dan menunjukkan kinerja pelayanan di RSUD Adjidarmo tidak sesuai dengan insentif jasa pelayanan yang diterima oleh pegawainya," kata Komeng Abdul Rohman kepada ketik.com, Kamis, 25 September 2025.

Komeng menegaskan bahwa pegawai RSUD Adjidarmo digaji menggunakan uang pajak rakyat, sehingga kualitas pelayanan yang diberikan seharusnya lebih baik dan profesional.

"Pegawai RSUD Adjidarmo digaji dari uang pajak rakyat, sehingga kinerja pelayanan harus lebih baik dan tidak memalukan," kata Komeng.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa setiap pegawai RSUD Adjidarmo menerima insentif jasa pelayanan yang mencapai 40 persen dari pelayanan kesehatan. Menurutnya, besaran insentif tersebut harus seimbang dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Komeng meminta Bupati Lebak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan di RSUD Adjidarmo. 

“Dan memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Anggota DPRD Lebak Komeng Abdul Rohman Bupati Lebak Kabupaten Lebak pasien rujukan ditolak RSUD Adjidarmo lebak