Majelis Hakim PN Tuban Vonis Bebas Terdakwa Kekerasan Anak, Keluarga Korban Minta KY Bertindak

29 Agustus 2025 11:05 29 Agt 2025 11:05

Thumbnail Majelis Hakim PN Tuban Vonis Bebas Terdakwa Kekerasan Anak, Keluarga Korban Minta KY Bertindak
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban Himawan Harianto dalam jumpa pers (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Terdakwa Aris Roziq divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negei Tuban dalam kasus kekerasan terhadap seseorang anak di bawah umur. Dalam putusan, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dengan dalil melakukan tindakan dalam keadaan Mabuk. 

Putusan pada Kamis 21 Agustus 2025 di PN Tuban, menjadikan keluarga korban terpukul dan kecewa atas putusan di bacakan majelis hakim.

Ibu korban Era Sriyanti mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Menurutnya harusnya pelaku dihukum atas perbuatan melanggar hukum. Sayangnya, ia tidak mampu berupaya apa-apa sebab kondisi ekonomi keluarga tergolong keluarga tidak mampu atau miskin.

"Saya kecewa ya dengan keputusan sidang, tapi ya mau bagaimana lagi, kita orang tidak punya," kata Sriyanti kepada awak media.

Ia menceritakan, pada tanggal 30 April 2025 silam, pelaku Aris Roziq semula ingin membeli minuman keras di samping rumahnya di Desa Glodok Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Saat itu pelaku sudah dalam kondisi mabuk. Setelah mendapati warung tempat pelaku hendak membeli minuman keras tutup, pelaku marah dan merusak pagar kandang miliknya.

Mengetahui hal tersebut anaknya berteriak kepada suaminya akan tindakan pengerusakan pagar kandang rumahnya. "Suami saya keluar, pelaku lalu memukul suami saya, lalu saya lari mencari pertolongan," ceritanya.

Tidak sampai di situ, pelaku bahkan masuk ke rumah dan memukul televisi dalam rumah hingga terjatuh menimpa tangan anaknya. Akibatnya si anak menangis kesakitan.

Suaminya kemudian bergegas menyelamatkan anak mereka. Sementara Sriyanti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. Polisi segera meringkus pelaku sampai diproses hukum hingga menjalani persidangan.

Jaksa Ajukan Kasasi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban Himawan Harianto menyampaikan, dalam berjalannya kasus Aris Rozikin terdapat dua kasus yakni penganiayaan dan kekerasan terhadap anak. Pada kasus penganiayaan, pelaku terbukti dan diputus 3 tahun dan 6 bulan.

"Sedang di kasus anaknya dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan pada Anak, nah ini majelis hakim memutuskan bebas," jelasnya.

Atas putusan bebas ini, tambah Himawan, jaksa penuntut menempuh upaya hukum kasasi. Dalam waktu 14 hari akan menyusun memo kasasi dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung.

"Kami minta putusan lengkap, nanti kami siapkan untuk membuat memo kasasi untuk kami sampaikan ke Mahkamah Agung," bebernya 

Lebih lanjut, penggunaan UU nomor 35 tahun 2014 lebih berat dibanding pasal umum pada KUHP. Karena menggunakan undang-undang khusus yakni undang-undang perlindungan anak.

"Jadi Undang-Undang khusus anak ini lex specialis," ungkapnya.

Sehingga, pelaku dalam kondisi mabuk tidak bisa dijadikan dalil menyatakan pelaku tidak sadar melakukan tindakan atau perbuatan. Namun, Jaksa penuntut saat ini masih mendalami keputusan hakim yang lengkap.

"Kan seperti kasus Ronald Tanur di Surabaya, kita bisa melihat yurisprudensi-yurisprudensi lain," ungkapnya. 

Meski sulit dihubungi, majelis hakim melalui juru bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizki Yanuar hanya membenarkan adanya putusan tersebut pada sidang tanggal 21 Agustus 2025. Keputusan masuk register surat keputusan nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpin, jalannya persidangan dipimpin hakim ketua I Made Aditya Nugraha, hakim anggota 1 Marcellino Gonzales Sedyanto Purto, dan hakim anggota 2 Duano Aghaka. Dan Jaksa Penuntut Umum Reza Marinda.

"Dalam sidang tersebut Jaksa menuntut 2 tahun penjara," tambah Rizki 

Ditambahkan Rizki, dalam pertimbangannya majelis hakim dalam sidang menyatakan tuntutan dalam pasal tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena tidak terdapat mens rea (niat dari pelaku) untuk melakukan kekerasan pada anak.

"Terdakwa dalam kondisi mabuk, dan terdakwa memukul televisi bukan memukul kepada anak secara langsung, sebenarnya niat dari pelaku itu tidak kepada anak secara langsung," kata Rizki 

Selain itu luka diderita anak hanya luka ringan. Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan pasal tunggal, dan majelis hakim menilai tidak terdapat niat terdakwa untuk melakukan kekerasan kepada anak.

Putusan PN Tuban Tuai Kecaman 

Ketua Peradi Tuban Tri Astuti menyampaikan putusan bebas karena mabuk tidak selalu diberikan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor lain.

Faktor lain yang dimaksud seperti tingkat keparahan mabuk terdakwa, apakah terdakwa memiliki riwayat pidana sebelumnya, apakah terdakwa melakukan pidana yang sama sebelum mabuk, apakah terdakwa menunjukkan penyesalan, dan kesediaan rehabilitasi. 

"Dalam beberapa kasus majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan, atau memerintahkan terdakwa untuk rehabilitasi dari pada memberikan putusan bebas," terangnya Tri Astuti yang juga anggota dewan DPRD Tuban.

Disisi lain, Ketua DPW Jatim LSM Gerakan Masyarakat Adik Sejahtera (GMAS) Jatmiko menyampaikan pihaknya akan melayangkan aduan kepada Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI menindaklanjuti vonis bebas tersebut.

Menurutnya kondisi mabuk justru menjadi pemberat, karena meskipun mabuk terdakwa juga bisa menuju ke tempat kejadian dan marah-marah di sana.

"Di dua kasus yang berjalan masing-masing, satunya kekerasan kepada bapak korban anak-anak, yang satu kepada anaknya, kok bisa satunya diputus bersalah, satunya tidak," ungkapnya.

Putusan majelis hakim PN Tuban ini, kata Jatmiko menambah kegetiran bagi korban dari kalangan miskin. Sebab itu, ia akan melakukan aksi menggalang elemen masyarakat menyikapi hukum di lembaga yudikatif di daerah.

Selain itu dia juga mengajukan hearing dengan Komisi III DPR RI melalui politisi Gerindra Habiburrahman.

"Ini bumi wali, bagaimana kita dikotori dengan vonis yang membebaskan terdakwa dengan alasan mabuk," jelasnya.

Dia berharap terdapat keadilan untuk masyarakat kecil. Selain itu menuntut majelis hakim dan anggotanya yang memberikan vonis bebas tersebut diperiksa, dan diberhentikan bertugas di bumi wali.

"Jangan-jangan ada main di belakang," ungkapnya.

Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila (MPO PP) Mokhammad Musa menyampaikan akan mengawal putusan yang dianggap tidak membawa keadilan. PP Tuban akan melaporkan hakim yang memutuskan bebas tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

"Kami akan laporkan majelis hakim yang memvonis bebas perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan DPR RI," ungkap Musa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaantuban PNTuban Pengadilan negeri Tuban mahkamahagungri komisi3 #dprri