KETIK, SITUBONDO – Sidang putusan Kakek Masir yang digelar di Penggadilan Negeri Situbondo berlangsung aman dan tertib serta melibatkan pengamaan ketat dari Polres Situbondo, Rabu 7 Januari 2026.
Sidang putusan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Haries Suharman Lubis dan Hakim Anggota I Gede Karang Anggawa, serta Hardi Polo memvonis Kakek Masir 5 bulan 20 hari penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi mengatakan bahwa, jika dihitung dari masa penahanan Kakek Masir, maka Kakek Masir diperkirakan akan bebas pada Hari Jumat, 9 Januari 2026 mendatang.
Menurut Hanif Fariyadi, ada sejumlah hal yang melatarbelakangi ringannya putusan Kakek Masir tersebut. Di antaranya sisi kemanusiaan dan mengakui kesalahannya serta sopan dalam persidangan.
"Kakek Masir yang berusia sudah mencapai 75 tahun dan kondisi ekonominya ini juga jadi pertimbangan majelis hakim," kata Hanif.
Hanif bersyukur dengan sikap mejelis hakim yang mengedepankan sisi kemanusiaan dalam putusan tersebut.
"Hari ini kita dipertontonkan dengan keadaan di mana hukum berpihak kepada kemanusiaan. Hal ini menjadi hal yang sangat kami syukuri. Karena hukum sangat berpihak kepada kemanusiaan," jelas Hanif.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pesan tegas dalam proses peradilan Kakek Masir. Putusan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun. "Pesan majelis kami dalam melaksanakan putusan, kami tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun," kata Hanif.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), RM Indra Adityo mengatakan, bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak melakukan banding. Karena vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, yakni dua pertiga dari tuntutan JPU.
“Kami menuntut Kakek Masir selama 6 bulan penjara, berdasarkan pedoman Nomor 3 Tahun 2019, artinya pertimbangan kami diambil alih semua oleh majelis hakim. Terkait dengan keputusan majelis hakim itu, maka kami akan segera melakukan eksekusi,” tegas RM Indra.
JPU juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Situbondo yang terus melakukan pengamanan sidang Kakek Masir ini.
“Terima kasih kepada anggota Polres Situbondo yang sudah melakukan pengamanan dari awal sidang hingga keputusan sidang ini, sehingga sidang terlaksana aman dan lancar,” pungkas RM Indra.
Sebelumnya, Kakek Masir menjadi terdakwa karena menangkap 5 burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo. Atas perbuatannya tersebut, Kakek Masir awalnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah proses ini diambil alih oleh Kejati Jatim, tuntutan berubah menjadi 6 bulan. Setelah menjalani beberapa kali proses sidang, hari ini mejelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari kepada Kakek Masir. (*)
