Sidang Duplik Kakek Masir Situbondo Lancar, Kuasa Hukum Minta Vonis Sesuai Masa Tahanan

29 Desember 2025 22:43 29 Des 2025 22:43

Thumbnail Sidang Duplik Kakek Masir Situbondo Lancar, Kuasa Hukum Minta Vonis Sesuai Masa Tahanan
Didampingi penasehat hukumnya, Kakek Masir dibawa kembali ke Rutan Situbondo, Senin 29 Desember 2025. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sidang Duplik atau jawaban yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Kakek Masir (75) digelar di Pengadilan Negeri Situbondo berlangsung tertib, lancar, dan aman, Senin, 29 Desember 2025.

Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting menjelang putusan perkara yang dijadwalkan pada awal Januari 2026.

Penasehat Hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan yang dinilai memberikan keuntungan bagi kliennya.

Hal itu disampaikan Hanif usai mengikuti jalannya persidangan.

“Tapi ke depan saya minta kepada JPU agar lebih konsisten dalam mengajukan tuntutan atau gugatannya agar tidak ada pembicaraan yang kurang enak di kalangan masyarakat,” kata Hanif kepada awak media.

Hanif menjelaskan, dengan telah dilaksanakannya sidang Duplik, pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo dapat menjatuhkan putusan yang adil terhadap terdakwa Kakek Masir.

Ia menyebut sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 7 Januari 2026.

“Dengan selesainya tahapan Duplik ini, kami memohon kepada majelis hakim agar pada sidang putusan nanti memvonis terdakwa seadil-adilnya,” ujarnya.

Permohonan serupa juga disampaikan oleh DR. Supriyono, SH, MH, selaku Legal Nasim Khan Indonesia yang turut menjadi Penasehat Hukum tambahan Kakek Masir.

Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Saya juga berharap hukuman atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo terhadap terdakwa cukup dengan 5 bulan 19 hari. Dan saya yakin pada tanggal 7 Januari 2026, majelis hakim memutuskan perkara ini secara bijaksana,” kata Supriyono.

Supriyono juga berharap pada sidang putusan nanti, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan intervensi atau mengajukan upaya banding, meskipun JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

“Dari sisi kemanusiaan, Jaksa telah menurunkan tuntutan dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara. Untuk itu, saya sampaikan terima kasih kepada JPU,” ucapnya.

Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan keterlibatannya sebagai Penasehat Hukum tambahan Kakek Masir merupakan bagian dari tugas yang diemban atas nama Nasim Khan Indonesia.

Ia berharap putusan majelis hakim nantinya dapat diterima oleh semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Situbondo.

“Semoga vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Kabupaten Situbondo,” pungkas Supriyono.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Duplik Kakek Masir di Pengadilan Negeri Situbondo Berlangsung aman dan Lancar