KETIK, SITUBONDO – Setelah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan, Kakek Masir akhirnya menghirup udara bebas. Ia resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo pada Jumat, 9 Januari 2026, usai menuntaskan masa pidana sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit serta Surat Eksekusi Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor Print-12/M.5.40/Eku.3/01/2026. Vonis yang dijatuhkan kepada Kakek Masir menetapkan hukuman penjara selama lima bulan 20 hari.
Usai keluar dari rutan, Kakek Masir dijemput oleh Tim Nasim Khan Indonesia (NKI) dan langsung diantar pulang ke kediamannya di Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Penjemputan dilakukan menggunakan mobil siaga NKI dengan pengawalan sejumlah anggota tim, yakni Barisi, Agung, Agus, dan Hasan. Agung selaku Koordinator Nasim Khan Indonesia menyampaikan bahwa penjemputan tersebut merupakan amanah langsung dari Presiden NKI.
“Ini tugas yang diberikan HM Nasim Khan Presiden NKI. Kita akan mengantar Kakek Masir sampai rumahnya,” jelas Agung.
Tidak hanya mengantar pulang, Tim NKI juga menyalurkan bantuan paket sembako kepada keluarga Kakek Masir. Setibanya di rumah, keluarga menyambut dengan prosesi mandi ruwat yang dilanjutkan dengan selamatan sederhana sebagai ungkapan syukur.
Kuasa hukum Kakek Masir dari Posbakumadin Situbondo, Moh. Hanif Fariadi, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas selesainya perkara yang didampinginya sejak awal.
“Perkara yang menjerat Kakek Masir tak lepas dari pengawalan dan dukungan berbagai pihak, sehingga Kakek Masir hari ini sudah selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim 5 bulan 20 hari. Dan ini kebanggaan bagi kami tim hukum (Posbakumadin),” jelas Hanif.
Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut mengawal kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa Kepala Rutan Situbondo juga menitipkan pesan agar Kakek Masir tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa selama menjalani masa hukuman, Kakek Masir dikenal kooperatif dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam rutan.
"Kakek sangat aktif menjalani Salat 5 waktu, rutin ikut pengajian, bahkan ikut kegiatan kebersihan dan pelatihan kemandirian. Dia juga ikut terlibat dalam produksi teh daun mint hingga pembuatan kue nastar," jelas Suwono.
Ia memastikan bahwa pembebasan Kakek Masir telah sesuai dengan masa pidana yang ditetapkan pengadilan. Berdasarkan surat eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, pihak rutan langsung memproses pembebasan pada hari berakhirnya hukuman.
Selain itu, Suwono juga berpesan agar Kakek Masir tidak lagi menangkap burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Ia menyarankan agar Kakek Masir menekuni usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Kakek Masir tertangkap menangkap lima ekor burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, yang kemudian berujung pada proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. (*)
