Keluar dari Rutan Situbondo, Kakek Masir Ucapkan Terima Kasih kepada Nasim Khan dan Bupati

9 Januari 2026 15:21 9 Jan 2026 15:21

Thumbnail Keluar dari Rutan Situbondo, Kakek Masir Ucapkan Terima Kasih kepada Nasim Khan dan Bupati

Kakek Masir ketika berada di rumahnya, Jumat 9 Januari 2026 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kakek Masir (75), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo akhirnya menghirup udara bebas. Ia sebelumnya divonis 5 bulan 20 hari setelah terbukti mencuri 5 ekor burung cendedet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Setelah keluar dari Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Kakek Masir mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI Fraksi PKB, HM. Nasim Khan.

"Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada anggota Fraksi PKB DPR RI, HM Nasim Khan yang telah menjaminkan dirinya untuk saya," ujar Kakek Masir di rumahnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain itu, Kakek Masir juga berterima kasih kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang meminta penangguhan penahanan, serta masyarakat, mahasiswa, LSM dan wartawan yang memberi dukungan kepadanya.

Kakek Masir juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, Kepala Rutan Situbondo dan jajarannya atas segala saran dan bimbingannya selama menjalani masa hukuman 5 bulan 20 hari di Rutan Situbondo.

Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku telah menyadari kesalahannya serta bertekad mencari penghasilan lain. "Saya juga dibantu Bang Nasim modal usaha," jelas Kakek Masir.

Sementara itu, HM. Nasim Khan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Kakek Masir harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya melanggar hukum, apalagi di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Baluran,” kata Nasim.

Namun demikian, lanjut Nasim Khan, bahwa usia Kakek Masir yang sudah lanjut serta memiliki keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, maka muncul simpati publik dan mendorong penyelesaian perkara ini dengan pendekatan kemanusiaan.

Menurut Nasim Khan, perkara ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat. “Ini tugas kita bersama, untuk mengawal persoalan masyarakat,” ujarnya.

Terkait proses hukum Kakek Masir, Nasim Khan menilai aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, sudah melakukan penegak hukum dengan baik dan sudah menjalankan tugasnya dengan benar.

“Bahkan ada catatan bahwa Kakek Masir telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan masih diberikan toleransi untuk membuat surat pernyataan,” kata Nasim Khan.

Nasim Khan bersyukur pendekatan kemanusiaan bisa dikedepankan tanpa mengabaikan proses hukum, sehingga Kakek Masir di jatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara dan dia kembali berkumpul dengan keluarganya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Keluar Dari Rutan Situbondo Kakek Masir Ucapkan Terima kasih Kepada Pihak Terkait Termasuk DPR RI dan Bupati