KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengklaim tak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi itu, tarif PBB-P2 diatur secara rinci berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tarif yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, tidak ada kenaikan sejak lima tahun terakhir. Perubahan hanya menyesuaikan NJOP sesuai perkembangan wilayah,” ujar Daryono, Selasa, 26 Agustus 2025.
Berdasarkan Pasal 8 Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan berjenjang, mulai dari 0,075 persen untuk NJOP di bawah Rp600 juta, hingga 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
Sementara itu, lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan ternak mendapat tarif lebih rendah, yakni sebesar 0,05 persen.
Selain itu, aturan juga menetapkan besaran NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Namun, fasilitas pengurangan ini hanya berlaku pada satu objek PBB-P2 dalam satu tahun pajak.
Daryono menambahkan, penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek tertentu yang dinilai bisa mengalami perubahan cepat sesuai perkembangan wilayah.
“Artinya, yang bisa berubah bukan tarifnya, melainkan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak,” jelasnya.
Pemkab Pacitan juga mengungkapkan sejumlah objek tetap dikecualikan dari PBB-P2, seperti kantor pemerintahan, fasilitas sosial, tempat ibadah, lembaga pendidikan, tanah makam, hingga kawasan hutan lindung.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 ini, target PBB-P2 Pacitan dipatok Rp 26,5 miliar dengan jatuh tempo akhir Desember 2025.
"Semoga masyarakat bisa lebih memahami bahwa PBB-P2 bukan sekadar beban kewajiban, tetapi juga salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan," pungkasnya.(*)