Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

6 April 2026 18:44 6 Apr 2026 18:44

Mat Jusi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

Warga Desa Banjar Kedungdung yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Pria berinisial MR (29), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Dalam aksinya, MR menggunakan modus melibatkan pengemudi ojek online serta menjadikan uang mainan sebagai jaminan.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra, mengatakan modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi untuk menghilangkan kecurigaan korban, yakni Sumheri, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

“Aksi tersangka bermula saat MR menghubungi korban melalui WhatsApp setelah melihat unggahan penjualan sepeda motor Honda PCX di Facebook,” ujarnya. Senin, 6 April 2026.

Ipda Poundra menjelaskan, untuk mendatangi rumah korban, MR menyewa jasa ojek online yang dikendarai saksi bernama Abu Hanif.

Setibanya di lokasi, pelaku membohongi korban dengan mengaku bahwa pengemudi ojek online tersebut merupakan anggota keluarganya. Hal itu dilakukan agar korban merasa aman saat pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor.

Untuk semakin meyakinkan korban, MR sengaja meninggalkan tas pinggang sebelum melakukan uji coba kendaraan. “Pelaku berdalih tas tersebut berisi uang tunai untuk pembayaran motor,” kata Ipda Poundra.

Namun, setelah membawa kabur sepeda motor dan tidak kembali, korban memeriksa isi tas tersebut. Alih-alih berisi uang asli, tas itu ternyata berisi tiga bendel uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Akibat kejadian itu, pengemudi ojek online yang tidak mengetahui apa-apa sempat diamankan warga karena dikira sebagai komplotan pelaku,” ujarnya.

Tersangka MR akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di Kecamatan Banyuates pada Senin, 6 April 2026 dini hari.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak menjual motor hasil kejahatan seharga Rp21 juta,” ungkap Ipda Poundra.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas berisi uang mainan senilai Rp34,9 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik pengemudi ojek online yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ipda Poundra menambahkan, tersangka MR juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Pangarengan pada Minggu, 5 April 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

penipuan Penggelapan Polres Sampang Warga Desa Banjar