Libatkan Lintas Sektor, Wagub Emil Dorong Konflik Pertanahan di Jatim Terselesaikan

Bahas Klaim Pertamina atas 6 Ribu Bidang Tanah

11 Oktober 2025 07:15 11 Okt 2025 07:15

Thumbnail Libatkan Lintas Sektor, Wagub Emil Dorong Konflik Pertanahan di Jatim Terselesaikan
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemprov Jawa Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi membahas target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan efektif.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang membuka rapat tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani permasalahan pertanahan di Jawa Timur. Menurutnya, banyak kasus tanah yang berujung konflik bahkan pidana, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak.

“Hari ini luar biasa karena semua pihak hadir lengkap. Banyak persoalan pertanahan yang melibatkan konflik dan tindak pidana di dalamnya. Maka dari itu, BPN tidak bisa bekerja sendirian,” ujar Emil dalam sambutannya di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat, 10 Oktober 2025. 

Dalam rapat tersebut, Emil juga menyoroti persoalan klaim Pertamina terhadap sekitar 6.000 bidang tanah di wilayah Jawa Timur. Ia menilai, kondisi ini menimbulkan kebuntuan yang justru merugikan masyarakat karena proses administrasi tanah menjadi tertahan.

“Pertamina memandang ini sebagai kewajiban menata usaha aset, sementara BPN juga tidak bisa serta-merta mengabaikannya. Nah, di tengah kebuntuan ini yang paling menderita adalah masyarakat, karena tanahnya sementara dibekukan dengan segala proses administrasinya,” jelas Emil.

Sebagai tindak lanjut, Emil menyampaikan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk bergerak cepat. “Alhamdulillah semua pihak berkomitmen. Minggu depan kita mulai membentuk tim kecil yang terdiri dari BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BPN, dan Pemda untuk mencari solusi konkret. Kita matangkan dan kita godok bersama-sama,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga Gunung Sari terkendala saat mengurus SHM dan SHGB rumah dan tanah mereka. Hal ini karena BPN membekukan proses tanah mereka. Belakangan terungkap, pembekuan itu karena ada ribuan tanah yang diklaim milik Pertamina, berdasarkan hak eigendom atau surat kepemilikan dari era Hindia Belanda. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, rapat ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi agar negara benar-benar hadir menyelesaikan konflik lahan secara adil.

“Kita harus berjuang mencari solusi melalui kolaborasi dan sinergi yang kita lakukan hari ini. Dengan mengelaborasi satu permasalahan bersama, negara hadir memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi, mudah-mudahan langkah ini menjadi solusi nyata,” tutur Iljas.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Asep Hari, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN Brigjen Pol. Hendra Gunawan, Kepala Subdirektorat II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Jerry Raimond Siagian, serta Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Wagub Emil Rakor Operasi Tindak Pidana Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Klaim Tanah Pertamina eigendom