Lewat DBHCHT 2025, Pemkab Blitar Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

3 Juli 2025 15:03 3 Jul 2025 15:03

Thumbnail Lewat DBHCHT 2025, Pemkab Blitar Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal
Petugas gabungan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi ini berlangsung selama dua hari, pada 1 hingga 2 Juli 2025, dengan menyasar lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa dalam operasi ini petugas berhasil menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai (rokok polos), di antaranya, Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild dan lain-lain.

“Rokok ilegal ini dijual dalam kemasan yang mewah dan menarik, namun harganya jauh lebih murah dari produk legal. Ini jelas menjadi daya tarik bagi konsumen, padahal risikonya sangat besar,” jelas Etha, Kamis, 3 Juli 2025.

Etha menambahkan, para pemilik toko biasanya memperoleh rokok ilegal melalui dua cara, yakni dibeli langsung dari orang yang datang menawarkan ke toko atau dititipi oleh pengecer. Seiring dengan meningkatnya operasi, para pedagang juga semakin cerdik menyembunyikan barang bukti.

“Petugas menemukan rokok ilegal disimpan di dalam lemari es, di bawah kasur yang ditutup kayu, bahkan di lemari pakaian dalam wanita. Semua ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya edukasi dan pengawasan, seluruh toko yang dikunjungi petugas, baik yang kedapatan menjual rokok ilegal maupun tidak ditempeli stiker peringatan yang berisi ancaman sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang. Jika stiker dilepas, petugas tetap memiliki dokumentasi berupa foto dan titik koordinat toko tersebut.

Etha menegaskan bahwa pemilik toko yang masih nekat menjual rokok ilegal setelah sebelumnya terdata akan dikenakan tindakan lebih tegas.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.

Hasil Operasi Gabungan Satpol PP – Bea Cukai Blitar (1–2 Juli 2025): Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP): 8, Jumlah Rokok Polos Disita: 17.816 batang, Perkiraan Nilai Barang: Rp26.905.080 dan Potensi Kerugian Negara: Rp18.144.310.

“Pemkab Blitar melalui Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergiur membeli atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga dapat mengganggu kestabilan industri tembakau yang legal dan berdampak pada penerimaan daerah,” imbuhnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar DBHCHT rokok ilegal