Modus Keji Pendeta di Blitar, Pencabulan di Gereja hingga Perlihatkan Video Porno ke Korban

16 Juli 2025 18:49 16 Jul 2025 18:49

Thumbnail Modus Keji Pendeta di Blitar, Pencabulan di Gereja hingga Perlihatkan Video Porno ke Korban
Pendeta asal Blitar, DBH, tersangka kasus dugaan pencabulan anak saat pers rilis di Polda Jatim, Rabu, 16 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menahan seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kabupaten Blitar, atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Perbuatan keji tersangka diduga dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi langkah kepolisian dalam penahanan tersangka ini.

"Saya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menetapkan dan menahan pelaku tindak pidana asusila," ujar Ciput saat menghadiri rilis pers di Markas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).

Terkini, para korban dan keluarga telah berpindah tempat tinggal serta mendapatkan perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini korban dan keluarga dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA," ungkapnya.

Kementerian PPPA berharap proses hukum dapat berjalan dengan pendekatan humanis kepada korban. 

"Saya berharap dalam proses hukum yang berjalan, korban dan pelaku jangan sampai dipertemukan, termasuk dalam persidangan, agar tidak terjadi trauma yang mendalam pada para korban," jelas Ciput.

Ciput mengungkapkan bahwa para korban sempat tidak berani melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tua maupun penegak hukum. 

"Karena pelaku sebagai tokoh agama, korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tua. Jadi kami melakukan pendekatan dan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini," tuturnya. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan modus operandi pelaku. Korban pertama mengalami pencabulan sebanyak empat kali dengan modus menunjukkan video porno melalui ponsel pelaku di rumahnya.

Sedangkan korban kedua mengalami pencabulan sebanyak empat kali di gereja, tepatnya di kolam renang dan ruang kerja pelaku. Korban ketiga mengalami pelecehan sebanyak dua kali di kamar mandi kolam renang dan di dalam mobil pelaku.

Pelaku yang kini berstatus tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim. Atas perbuatannya, DBH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Jules.

Kasus ini mencuat setelah ayah salah satu korban mengadukan kasus ini kepada pengacara kondang Hotman Paris dan mendapatkan perlindungan hukum darinya. Pelaku, DBH, adalah pendeta berusia 67 tahun yang sehari-hari bertugas di Kecamatan Sukorejo, Blitar. 

Dalam laporannya kepada Hotman, sang ayah menyebut dugaan pelecehan ini menimpa empat putrinya, namun Polda Jatim menyatakan sedang menangani kasus tiga korban pelecehan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pendeta cabul Blitar Pendeta Blitar Polda Jatim Kriminal Jatim Kriminal Blitar Kriminal Surabaya Pendeta gereja Hotman Paris