KETIK, BONDOWOSO – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi warga lanjut usia mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AK resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Selasa, 15 Juli 2025 karena diduga menjadi dalang di balik praktik pengajuan kredit bodong menggunakan identitas para lansia.
AK yang diketahui memiliki akses terhadap data kependudukan, disebut telah menjual informasi pribadi puluhan lansia kepada seorang pegawai bank berinisial AS, yang bertugas sebagai mantri.
Identitas para korban kemudian digunakan secara ilegal untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para pemilik data.
“Dari hasil penyelidikan, AK menerima uang sebesar Rp 43 juta dari AS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri.
Ia juga mengungkapkan bahwa setidaknya 86 orang menjadi korban, dengan rata-rata usia 60 tahun. Tragisnya, 20 di antaranya sudah meninggal dunia saat data mereka dipakai untuk pengajuan pinjaman.
Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar. Atas perbuatannya, AK dan AS dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Perkara ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Sekretaris Daerah (Sekda) Fathur Rozi menyampaikan rasa kecewa sekaligus prihatin atas keterlibatan aparatur sipil dalam kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ini sangat memprihatinkan. Seorang ASN semestinya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan amanah yang diberikan,” ujar Fathur, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia mengingatkan bahwa ASN sudah digaji oleh negara melalui pajak rakyat, sehingga seharusnya bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi.
“Kalau sudah digaji, berarti kita punya kewajiban untuk melayani masyarakat dengan jujur dan bersyukur. Saya benar-benar prihatin,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Fathur menyebutkan bahwa Pemkab Bondowoso akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Probolinggo itu juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita harus kembali pada fungsi utama sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Mari kita jaga integritas bersama,” pungkasnya.(*)