KETIK, BONDOWOSO – Dalam upaya memperkuat budaya disiplin dan integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil langkah tegas dengan melakukan penempatan ulang jabatan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Salah satunya Mieke Nur Hidayah, yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan. Pelantikan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Bondowoso.
Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menjelaskan bahwa pengangkatan ini bukanlah bentuk promosi, melainkan bagian dari sanksi administratif atas pelanggaran disiplin kerja. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Mieke tidak masuk kerja selama 27 hari tanpa memberikan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelantikan ini merupakan konsekuensi dari keputusan Bupati setelah proses pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin berat,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, sanksi ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggaran yang dilakukan Mieke tergolong berat dan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun.
Meski demikian, Ahmad menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi ASN yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN yang pernah melakukan kesalahan tetap diberi kesempatan untuk berubah dan membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi Pemkab Bondowoso dalam menjalankan reformasi birokrasi, dengan menegakkan aturan secara tegas sekaligus mendorong tumbuhnya etos kerja dan tanggung jawab di kalangan aparatur pemerintah.(*)