KETIK, BONDOWOSO – Perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso pada Senin, 2 Maret 2026..
Namun di balik pengesahan tersebut, terselip pesan tegas dari legislatif. Transformasi ini harus dibarengi perbaikan total, terutama dalam hal efisiensi keuangan.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengingatkan agar manajemen baru tidak lagi mengulangi persoalan lama yang membuat beban operasional membengkak dan menggerus pendapatan. Ia menekankan
"Perusahaan daerah itu tidak boleh kembali terjebak pada kondisi lebih besar pasak daripada tiang," tegasnya.
Selama ini, meski laporan administrasi kerap menunjukkan laba, faktanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum pernah signifikan. Keuntungan yang diperoleh lebih banyak kembali diputar untuk kebutuhan operasional.
Perubahan status menjadi Perumda membawa konsekuensi besar pada struktur organisasi. Kini, perusahaan akan dipimpin direktur utama, didampingi direktur Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan direktur layanan air bersih.
Ahmad Dhafir menegaskan seluruh jabatan strategis wajib melalui seleksi ulang.
"Tidak ada pergeseran otomatis hanya karena perubahan nomenklatur, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyaring figur profesional yang mampu membawa perusahaan lebih sehat dan kompetitif," lanjutnya.
Perda yang baru disahkan juga mengatur skema pembagian laba secara rinci. Setelah menyisihkan 20 persen untuk dana cadangan, sisa keuntungan akan dibagi dengan komposisi 35 persen untuk peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan, serta 40 persen untuk dividen daerah (PAD
Kemudian 5 persen untuk tantiem direksi dan dewan pengawas, 5 persen untuk jasa produksi pegawai, dan 15 persen untuk kebutuhan lain sesuai aturan
Artinya, Perumda Ijen Tirta wajib menyetorkan 40 persen laba bersih ke kas daerah. Angka ini menjadi tantangan besar, mengingat sebelumnya perusahaan belum pernah menyumbang PAD secara berarti.
Di sisi lain, perusahaan juga dihadapkan pada realitas menurunnya jumlah pelanggan. Banyak warga memilih melakukan pengeboran air mandiri karena menilai layanan belum maksimal.
Legislatif menilai peningkatan kualitas pelayanan menjadi prioritas mendesak. Tanpa perbaikan nyata, bukan tidak mungkin pelanggan akan semakin beralih dan pendapatan makin tertekan.
Karena itu, Ahmad Dhafir mendorong penataan ulang sumber daya manusia dan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya operasional segera dilakukan setelah perda diundangkan. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari nol dengan fokus pada efisiensi dan pelayanan publik.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyambut baik dorongan DPRD. Ia menegaskan bahwa transformasi kelembagaan harus diikuti perubahan budaya kerja dan sistem manajemen.
"Pemerintah daerah, membuka peluang seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi posisi strategis di tubuh Perumda Ijen Tirta, dengan mekanisme yang akan ditetapkan lebih lanjut". ujarnya.(*)
