Eksekusi Lahan Hotel Barlian Sukarami Berlanjut, Papan Larangan Dipasang

8 April 2026 12:50 8 Apr 2026 12:50

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Eksekusi Lahan Hotel Barlian Sukarami Berlanjut, Papan Larangan Dipasang

Papan larangan resmi dipasang di lokasi eksekusi lahan Jalan Vila Sukarami KM 9 Palembang, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Proses eksekusi lahan yang diatasnya berdiri Bangunan Hotel Barlian di kawasan strategis Jalan Vila Sukarami Blok A2-A8 KM 9 terus bergulir dan memasuki tahap krusial. Pada Rabu 8 April 2026, sebuah papan peringatan berukuran besar dipasang di lokasi, menandai penegasan status hukum atas objek sengketa yang kini resmi berada dalam penguasaan pihak pemohon eksekusi.

Papan tersebut tak sekedar simbol memuat larangan memasuki area tanpa izin. Tertulis pula keterangan bahwa tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi tersebut berada di bawah pengawasan Andre Macan & Partners Law Firm.

Lebih jauh, papan itu mengunci legitimasi proses eksekusi yang dilaksanakan tim dari Pengadilan negeri Palembang dengan mencantumkan dasar hukum yang jelas, yakni Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026, serta Berita Acara Eksekusi tertanggal 11 Februari 2026.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa objek sengketa telah sah dieksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus mempersempit ruang sengketa lanjutan di lapangan. 

Di tengah sorotan warga sekitar, suasana lokasi terpantau kondusif. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan, sementara tim dari Pengadilan Negeri Palembang bersama perwakilan pemohon terus mengawal jalannya proses.

Meski menarik perhatian masyarakat, eksekusi berlangsung relatif tertib tanpa insiden berarti. Hingga berita ini dimuat, tahapan pengosongan dan penataan lahan masih terus berjalan di bawah pengamanan aparat. (*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang eksekusi Pengadilan Negeri