Dua Aset Disita KPK, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad Masih Bungkam! Ada Apa?

24 Juni 2025 19:46 24 Jun 2025 19:46

Thumbnail Dua Aset Disita KPK, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad Masih Bungkam! Ada Apa?
Ilustrasi KPK. (Foto: Instagram KPK)

KETIK, SURABAYA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad masih bungkam terkait disitanya dua aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa siang, 24 Juni 2025, politikus yang akrab disapa Gus Sadad tersebut tidak merespons dan belum ada jawaban hingga Selasa malam.

Penyitaan dua aset milik Anwar Sadad tersebut berlokasi di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Nama Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 itu disebut-sebut terlibat dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

"Pada Senin, 23 Juni 2025, penyidik memasang tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS di Banyuwangi dan Probolinggo,” ujarnya.

Kedua aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Selain itu, KPK juga telah memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut, masing-masing berinisial nama J, MBN, MF, M, CE, SA serta SM. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Mapolres Probolinggo.

Tak itu saja, KPK sebelumnya juga telah melayangkan panggilan kepada anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Sampang periode 2019-2024 berinisial FA, kemudian ASN inisial IP, serta dua orang dari swasta berinisial AA dan NA.

Namun, dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi tersebut, Anwar Sadad masih belum hadir alias absen, bahkan sudah dua kali.

Menurut Jubir KPK Budi, alasan ketidakhadiran panggilan yang pertama karena ada kegiatan partai politik, sedangkan yang kedua masih ada kegiatan kedewanan.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang di antaranya adalah penyelenggara negara dan seorang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.

Lalu untuk 17 orang lainnya, sebanyak dua orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 15 orang lainnya berasal dari pihak swasta. (*)

Tombol Google News

Tags:

kpk ri Anwar Sadad hibah jatim tersangka hibah