KETIK, SITUBONDO – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan Kuliah Umum yang disampaikan Huda (Heydi) Hazamal, S.H., M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo yang berlangsung di Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) Situbondo, Senin 8 Desember 2025.
Kegiatan peringatan Anti Korupsi se Dunia ini mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” dihadiri langsung oleh Rektor UNARS, Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H, jajaran dekan, dosen, serta ratusan mahasiswa lintas fakultas. Suasana kampus tampak antusias saat materi antikorupsi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mahasiswa.
Sebelum menyampaikan kuliah umumnya, Kasi Intel Kejari Situbondo ini, mengkisahkan tentang perjalanan hidupnya sebagai motivasi bagi mahasiswa mahasiswi UNARS.
“Saya pernah gagal dua kali dalam proses menjadi jaksa. Namun, saya tidak menyerah dan saya kembali ikut mendaftar hingga akhirnya berhasil mengabdi di institusi kejaksaan,” jelas Huda, panggilan akrab Huda (Heydi) Hazamal.
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Muzamal dalam penyampaian materi kuliah umumnya mengupas tuntas tentang tindak pidana korupsi yang menyengsarakan rakyat. “Korupsi sejatinya berakar dari perilaku tidak jujur yang dianggap sepele. Melalui kuliah umum ini, saya mengajak mahasiswa menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melawan praktik korupsi,” ajak Kasi Intel Kejari Situbondo.
Tindakan korupsi itu, kata Huda, bukan dimulai dari angka besar dan kecilnya. Tetapi, dimulai dari ketidakjujurannya. Misalnya, memanipulasi data, hingga menyalahgunakan jabatannya bisa menjerumuskan kearah tindakan korupsi. “Untuk itu, saya meminta kepada para mahasiswa dan mahasiswa UNARS untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, para pelaku korupsi tidak hanya berasal dari kalangan pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum, namun siapa pun orangnya yang memperoleh gaji dari negara, termasuk pegawai BUMN dan lembaga negara lainnya bisa terjerumus pada merugikan keuangan negara yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 603 dan pasal 604 KUHP Nasional yang akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
"Hanya ada dua pasal yang mewajibkan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara yakni, pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 603 dan pasal 604 KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026," jelas Kasi Intel Kejari Situbondo di hadapan mahasiwa dan mahasiswi Universitas Abdulrachman Saleh (UNARS) Situbondo.
Tak hanya itu yang disampaikan Kasi Intel Kejari Situbondo, namun dia juga berpesan kepada para mahasiswa dan mahasiswi UNARS bisa menjadi benteng pencegahan terhadap kerugian keuangan negara yang tertuang dalam pasal 603 dan pasal 604 KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. “Saya harapkan kalian semua bisa menjadi benteng pencegahan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Di lain pihak, Rektor UNARS Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim menyampaikan bahwa pembentukan karakter mahasiswa telah menjadi komitmen utama kampus melalui “5 Gagasan UNARS”, yakni nilai jujur, cerdas, peduli, dan tangguh, penguatan etika kampus, pembiasaan disiplin, pengembangan kreativitas, serta lingkungan kolaboratif dan adaptif.
“UNARS ingin melahirkan wisudawan-wisudawati yang bukan hanya cerdas secara akademik, namun juga kuat dalam moral. Kuliah umum ini sangat penting untuk membentuk karakter mahasiswa menolak korupsi sejak dini. Mahasiswa mahasiswi UNARS, saya ajak untuk menolak perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Rektor UNARS.
Kuliah umum dalam rangka HAKORDIA ini, sambung Dr. Muhammad Yusuf, diharapkan menjadi pengingat bagi para mahasiswa-mahasiswi untuk terus melawan tindakan korupsi. Karena ‘perang’ melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, namun tanggung jawab seluruh elemen, terutama generasi muda penerus bangsa.
“Mari kita bersama-sama jujur dalam segala hal dan berani menolak segala bentuk tindakan korupsi. Atas nama pribadi maupun atas nama Rektor UNARS, saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi UNARS tentang perbuatan korupsi,” ujar Dr. Muhammad Yusuf. (*)
