Kuasa Hukum Tergugat Bongkar Fakta Lokasi Objek Sengketa di Sidang PMH Yayasan Bina Darma

15 Januari 2026 20:06 15 Jan 2026 20:06

Thumbnail Kuasa Hukum Tergugat Bongkar Fakta Lokasi Objek Sengketa di Sidang PMH Yayasan Bina Darma

Majelis hakim PN Palembang memimpin sidang lanjutan gugatan PMH Yayasan Bina Darma dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat. Kamis 15 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Bina Darma Palembang terhadap 11 tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Januari 2026.

Sidang yang masih memasuki tahap pembuktian surat itu justru membuka perdebatan krusial terkait letak geografis objek sengketa, yang dinilai berpotensi menyentuh aspek formil dan kewenangan pengadilan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Adha dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Sejumlah dokumen kembali diserahkan, namun majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada pekan depan dengan agenda serupa.

Usai sidang, kuasa hukum salah satu tergugat, M. Novel Suwa mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam bukti tambahan yang diajukan penggugat. Menurutnya, sebagian besar bukti tersebut tidak memiliki perbedaan signifikan dengan dokumen yang sebelumnya telah diajukan.

“Kalau dicermati, mayoritas bukti tambahan ini hampir sama dengan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya,” ujar Novel kepada wartawan di PN Palembang.

Foto Kuasa hukum tergugat M. Novel Suwa, SH, MH, mengungkap kejanggalan lokasi objek sengketa usai sidang PMH Yayasan Bina Darma di PN Palembang. Kamis 15 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kuasa hukum tergugat M. Novel Suwa mengungkap kejanggalan lokasi objek sengketa usai sidang PMH Yayasan Bina Darma di PN Palembang. Kamis 15 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Namun yang paling menjadi sorotan, lanjut Novel, adalah fakta persidangan terkait lokasi objek sengketa. Ia mengaku terkejut setelah mencermati sertifikat asli yang ditunjukkan dalam persidangan.

“Ada fakta yang cukup membingungkan. Dari sertifikat yang kami lihat, objek sengketa itu justru berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan di Kota Palembang,” tegasnya.

Novel menilai kondisi tersebut penting karena menyangkut legal standing dan kompetensi relatif pengadilan. Ia menegaskan, hingga saat ini sertifikat yang dikuasai pihak tergugat masih sah secara hukum dan belum mengalami perubahan wilayah administrasi.

“Sertifikat itu belum ada mutasi dari OKI ke Ogan Ilir (OI). Bahkan, terdapat beberapa sertifikat lain yang berbeda dengan yang diajukan oleh penggugat. Ini menjadi catatan penting dan akan kami dalami,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa proses persidangan masih murni berada pada tahap pembuktian surat.

“Agendanya masih pembuktian surat, dan akan dilanjutkan sekali lagi pada Selasa pekan depan. Itu merupakan tahap terakhir pembuktian dari pihak kami,” singkatnya.

Perkara ini diprediksi akan semakin menarik, mengingat perdebatan lokasi objek sengketa berpotensi menjadi titik krusial yang dapat memengaruhi arah putusan majelis hakim ke depan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Gugatan OMH yayasan Bina darma Pengadilan Negeri Palembang