Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Soroti Fakta Persidangan, Rizal Syamsul: Ada Setoran 30 Persen ke BPKAD

22 Oktober 2025 22:09 22 Okt 2025 22:09

Thumbnail Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Soroti Fakta Persidangan, Rizal Syamsul: Ada Setoran 30 Persen ke BPKAD
Kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, saat diwawancarai jurnalis seusai persidangan di PN Tipikor Palembang. Rizal menyebut fakta sidang mengungkap adanya permintaan setoran 30 persen dari pihak BPKAD. Rabu 22 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya dugaan setoran 30 persen ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terungkap di persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin, 20 Oktober 2025 saksi Komariah, yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rutin Dispora OKU Selatan, mengakui bahwa CV Kantin Bintang, milik suaminya Abu Bakar, digunakan dalam sejumlah kegiatan Dispora.

“Itu sebenarnya bukan perusahaan, hanya kantin atau rumah makan di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan,” ujar Komariah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul menyebut fakta di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya permintaan setoran dari pihak BPKAD terhadap OPD, termasuk Dispora.

“Kita berbicara berdasarkan fakta persidangan. Ketika saksi dihadirkan, selalu muncul nama-nama yang mengarah pada permintaan dari pihak BPKAD. Bahkan saksi membenarkan adanya permintaan setoran sebesar 30 persen,” ujar Rizal usai sidang, Rabu 22 Oktober 2025.

Rizal menuturkan, pada masa itu Kepala BPKAD OKU Selatan dijabat oleh Rahmat Tulla, yang kini telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ada iuran bulanan dari Dispora sebesar Rp10 juta. Belum lagi uang-uang lain untuk memenuhi kuota 30 persen yang disebut sebagai ProPede,” ungkapnya.

Atas dasar fakta tersebut, tim penasihat hukum berencana mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Sekda OKU Selatan Rahmat Tulla dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.

“Berdasarkan keterangan klien kami, rapat awal kasus ini dipimpin langsung oleh Rahmat Tulla selaku Kepala BPKAD saat itu. Namun anehnya, nama beliau tidak muncul dalam BAP,” tegas Rizal.

Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi WhatsApp antara bendahara Dispora dan pejabat BPKAD, yang membahas soal setoran 30 persen tersebut.

“Salah satu Kabid BPKAD sempat menghubungi bendahara Dispora lewat WA mempertanyakan uang 30 persen. Bendahara menanyakan ke Komariah, lalu Komariah konfirmasi ke kepala dinas. Kepala dinas menjawab pakai saja uang yang ada untuk memenuhi kuota itu,” papar Rizal.

Uang tersebut, lanjutnya, diserahkan melalui berbagai cara — sebagian diberikan langsung ke pejabat BPKAD, sebagian di kantor dinas, dan sebagian lainnya di rumah pribadi pejabat.

Lebih jauh, Rizal mengungkap istilah “arisan”, yakni setoran rutin dari setiap OPD ke BPKAD yang disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan.

“Ada aliran dana dari Dispora ke BPKAD melalui para Kabid. Ini dibuktikan dengan percakapan dan bukti transfer. Seharusnya jaksa menelusuri ini lebih dalam, bukan berhenti di level kepala dinas saja,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai peran BPKAD sangat penting untuk dibuka terang benderang demi keadilan.

“Saksi Komariah juga mengaku ikut rapat yang dipimpin Kepala BPKAD, dan di situlah muncul permintaan 30 persen. Jadi ini sistem setoran yang terstruktur, dan harus diusut tuntas,” pungkas Rizal.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi dana kegiatan Kabupaten ogan komering ulu Pengadilan Negeri Palembang