KETIK, PALEMBANG – Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan menjalani masa penahanan, Indah Yulita akhirnya dapat menghirup udara bebas. Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menyatakan Indah Yulita lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) dalam perkara dugaan penggelapan dana bisnis.
Putusan tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2025, yang sekaligus memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan Indah dari rumah tahanan.
Kuasa hukum Indah Yulita, Randi Aritama, SH, MH, dari kantor hukum Randi Aritama & Partners, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palembang yang dengan cermat menilai perkara ini. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan klien kami terbukti melakukan perbuatan, namun bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, beliau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Randi kepada Ketik.com, Jumat 31 Oktober 2025.
Randi menjelaskan, dalam amar putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Indah Yulita dipulihkan, baik kemampuan, kedudukan, maupun harkat martabatnya. Selain itu, barang bukti berupa sertifikat hak milik nomor 9467 atas nama Indah Yulita yang sebelumnya dijadikan jaminan, juga diperintahkan untuk dikembalikan.
“Pertimbangan majelis hakim sangat jelas. Pembayaran sudah dilakukan dan perkara ini murni bersifat perdata, bukan pidana. Karena itu, kami berharap hak-hak klien kami segera dipulihkan secara penuh,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Randi juga menyampaikan bahwa Indah Yulita, yang sebelumnya diketahui sebagai karyawan Bank BUMN di Kota Palembang, kini telah kembali berstatus aktif kembali setelah dinyatakan bebas dan dipulihkan hak serta martabatnya oleh pengadilan tinggi Palembang.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Indah Yulita disebut telah meyakinkan korban, Agustina Novitasarie, untuk menanam modal sebesar Rp331 juta dengan janji keuntungan Rp169 juta dalam waktu satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tak diberikan sehingga Indah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengtahanan, serta divonis dengan Hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Kini, melalui putusan pengadilan tinggi, kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi.(*)

 
         
         
             
             
             
             
                        
                     
         
         
         
         
         
                             
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
       
         
         
         
         
                             
         
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                                            