KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta.
Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum regulasi resmi diterbitkan.
“Untuk pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta, kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi karyawan swasta. Namun, pelaksanaannya bersifat fleksibel dan tidak wajib mengikuti pola yang diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta hanya berupa imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.
“Untuk pekerja swasta sifatnya anjuran. Jika ingin menyesuaikan dengan ASN, perusahaan dapat memilih hari Jumat sebagai opsi,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan skema WFH bagi ASN yang berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan WFH di sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” katanya. (*)
