KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap fakta krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 21 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara tegas membeberkan adanya komunikasi dan perintah aktif yang mengarah pada skema pengaturan fee Pokir.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri langsung tim JPU KPK.
Fakta paling menonjol muncul dari peran Iqbal Ali Syaba. Di hadapan majelis hakim, JPU KPK menegaskan bahwa Iqbal diduga aktif memberi perintah kepada Setiawan dan Nukriansa dalam rangkaian dugaan korupsi dana Pokir tersebut.
Usai persidangan, JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH mengungkap fakta baru yang dinilai membedakan sidang kali ini dari persidangan sebelumnya, yakni adanya komunikasi antara Iqbal Ali Syaba dan Teddy Melwansa.
“Komunikasi itu terjadi saat Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (PJ), sementara Iqbal masih berstatus PJ. Fakta ini penting dan terungkap jelas di persidangan,” tegas Takdir kepada wartawan.
JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH. (Foto: Nanda/Ketik.com)
Yang lebih mencengangkan, komunikasi tersebut disebut difasilitasi melalui handphone milik Setiawan. Meski Setiawan membantah, JPU menilai bantahan itu tidak sejalan dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.
“Bagi kami, komunikasi itu nyata. Posisi Iqbal dan Teddy berada pada level jabatan yang setara, sehingga tidak masuk akal bila disebut tidak ada komunikasi,” ujar Takdir.
JPU juga menyoroti perubahan keterangan Setiawan setelah majelis hakim secara tegas mengingatkan soal sumpah dan konsekuensi hukum bila memberikan keterangan tidak benar.
Dalam momen krusial tersebut, Setiawan akhirnya mengungkap adanya perintah langsung dari Iqbal pada tanggal 21.
“Setiawan kemudian datang ke Dezuri, bertemu Parwanto, dan terjadi pelaporan. Ini menjadi momentum kunci, karena keesokan harinya, tanggal 22, seluruh pihak hadir dan APBD disahkan. Di sinilah kesepakatan mekanisme fee Pokir terbentuk,” ungkap JPU.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap indikasi adanya pengaturan pemberitaan media. Hal ini terkuak dari alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track.
“Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan adanya upaya menutupi fakta sebenarnya,” tegas Takdir.
Terkait Teddy Melwansa, JPU memastikan KPK akan terus mendalami perannya.
Nama Teddy disebut telah muncul dalam dakwaan dan diperkuat dengan bukti komunikasi bersama Iqbal.
“Faktanya, Teddy sudah tidak memiliki jabatan di PMK OKU, tetapi masih terlibat aktif. Ini menjadi pertanyaan besar.
Apalagi sebelumnya Teddy menyatakan fokus di MK, namun di persidangan justru terungkap komunikasi intens terkait kondisi pasca pejabat definitif,” beber JPU.
JPU menambahkan, majelis hakim terlihat sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum, tercermin dari berulangnya peringatan kepada saksi agar berkata jujur dan tidak memutarbalikkan fakta.
Ke depan, KPK menegaskan peluang pengembangan perkara masih terbuka lebar.
Sejumlah saksi penting lain seperti Noprian Shah, Umi, dan Ferdian Fahruddin akan dihadirkan guna mengurai lebih terang peran masing-masing pihak.
“Sepanjang keyakinan hakim dalam putusan nanti menunjukkan adanya pihak lain yang berperan kuat, tentu akan kami tindak lanjuti. Fakta persidangan ini menjadi bahan penting bagi penyidik,” pungkas Takdir. (*)
