Banjir kembali menyapa Kota Malang, pada rentang Oktober–November 2025 tercatat ada 26 titik banjir. Titik tersebut menyebar di empat kecamatan yakni Blimbing, Klojen, Sukun, dan Lowokwaru. Banjir tersebut akibat intensitas hujan yang tinggi, sehingga menyebabkan ruang resapan tidak maksimal.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang mencatat bahwa 40 kelurahan di Kota Malang masuk kategori rawan banjir dan tanah longsor. Sejak 2022, telah terjadi 479 peristiwa bencana— rata-rata didominasi bencana hidrometeorologis yakni banjir, angin kencang, dan tanah longsor.
Data ini menunjukkan bahwa Malang merupakan kota dengan tingkat kerentanan tinggi, terutama terhadap perubahan iklim. Kondisi ini sekaligus menandakan ketidakjelasan arah kebijakan lingkungan dan tata ruang Kota Malang.
Salah Urus Banjir
Persoalan banjir di Kota Malang bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan persoalan tata ruang dan lingkungan. Selama ini banjir sering dikaitkan dengan buruknya sistem drainase. Meski tidak salah, menjadikan drainase sebagai satu-satunya solusi adalah kekeliruan besar.
Hal ini menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tentu secara tidak langsung telah memperlihatkan tumpulnya kapasitas birokrasi dalam menangani banjir.
Sejalan dengan itu Catatan MCW pada tahun 2025 menunjukkan bahwa proyek pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) menelan anggaran Rp 32 miliar. Pola tersebut berulang sejak 2022, sehingga memperlihatkan bahwa anggaran besar tidak menghasilkan perubahan berarti. Bahkan ditemukan maladministrasi seperti pengerjaan yang molor, tidak sesuai timeline, tidak sinkron dengan pembangunan lain, hingga kualitas konstruksi yang buruk.
Padahal sejak 2018, WALHI Jawa Timur telah berulang kali mengingatkan bahwa persoalan banjir berakar pada masalah tata ruang dan ketiadaan kebijakan yang jelas. Minimnya kawasan resapan air dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan menyebabkan air hujan tidak terserap dan akhirnya menyebabkan banjir sampai longsor.
Defisit RTH dan Lemahnya Kemauan Politik
Berdasarkan kajian Aliansi Selamatkan Malang Raya pada tahun 2023, Kota Malang hanya memiliki sekitar 17,73% Ruang Terbuka Hijau (RTH), setara 1.966,06 hektare dari total wilayah. Itu pun sebagian besar berupa taman kota, kebun bibit, pemakaman, hutan kota, jalur hijau di tengah jalan, lapangan olahraga, dan monumen kota.
Bentuk tersebut belum merepresentasikan RTH ideal berbasis pada prinsip ekologis, di mana seharusnya area tersebut seharusnya mampu mengembalikan fungsi resapan air secara efektif.
Situasi kemudian diperparah dengan masifnya pembangunan fisik seperti apartemen, perumahan, dan kawasan komersial yang marak dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan besar-besaran, terutama di Lowokwaru dan Merjosari, telah menggerus RTH dan mempersempit ruang resapan air. Ketika resapan hilang, drainase sebesar apa pun tidak mampu menjadi solusi.
Lemahnya kemauan politik menjadi faktor penting mengapa situasi ini terus berulang. Revisi RTRW terbaru tidak melibatkan publik secara bermakna. Hal ini tercermin dari proses penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) hingga uji publik Perda RTRW berlangsung minim transparansi dan tentu ujungnya adalah tidak ada partisipasi publik. Bahkan ketika masyarakat memberikan masukan tidak dan lebih hanya dijadikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan atau dalam kata lain meminjam bahasa khas birokrasi “ditampung.”
Padahal masyarakat adalah korban langsung dari persoalan banjir, salah urus tata ruang, hingga defisit RTH. Namun pemerintah tidak menunjukkan komitmen untuk menghadirkan tata ruang yang lebih baik, sensitif bencana, dan berperspektif lingkungan hidup.
Lantas Bagaimana Seharusnya?
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjawab situasi ini, sudah seharusnya berani mengakui kegagalan dalam tata kelola ruang. Kebijakan tata ruang, terutama RTRW, tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi semata, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen pencegahan banjir dan bencana.
Karena itu, hal mendesak yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi RTRW dan kebijakan tata ruang secara menyeluruh. Hasil dari evaluasi tersebut harus menjadi bahan pertimbangan revisi kebijakan dan diimplementasikan secara konsisten. Prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi publik yang bermakna wajib diterapkan agar perencanaan ruang tidak lagi didominasi kepentingan elite atau investor.
Sebagai catatan, pemerintah daerah harus menghentikan kebiasaan saling melempar tanggung jawab dan mulai bersinergi dalam menangani banjir. Sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas wilayah menjadi kunci penting.
Hingga kini Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang belum memiliki Perda Lingkungan Hidup yang dapat memperkuat pengaturan tata ruang dan mitigasi bencana. Selain itu, belum ada blueprint atau peta jalan penyelesaian banjir yang terukur, terutama yang berbasis nature-based solution.
Terakhir dan tak kalah penting, sebagai pesan kepada pemerintah, saat ini diperlukan moratorium izin pembangunan di kawasan rawan banjir, mempertahankan RTH yang tersisa, serta mengevaluasi RTH yang telah beralih fungsi. Pemerintah harus menunjukkan komitmen pada penyusunan kebijakan, pengelolaan ruang, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik secara bermakna.
*) Wahyu Eka Styawan merupakan Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
