Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Patanang Muara Enim Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

31 Juli 2025 19:48 31 Jul 2025 19:48

Thumbnail Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Patanang Muara Enim Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Detik-detik vonis dibacakan. Dua terdakwa korupsi APBDes Petanang, Samsirin dan Rasti Oktaviani, dihadapkan pada putusan hukum yang berat di PN Tipikor Palembang. Kamis 31 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petanang, Muara Enim, periode 2019-2023. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Samsirin, mantan Kepala Desa Petanang, divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Sementara itu, Rasti Oktaviani, mantan Kaur Keuangan Desa Petanang, ivonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sangkot Lumban Tobing di PN Tipikor Palembang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain perbuatan terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan para terdakwa. Modus tersebut meliputi belanja barang fiktif yakni pengadaan barang yang tidak pernah ada namun dicatat dalam laporan keuangan.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik, yakni pembangunan atau proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang seharusnya. Selanjutnya pajak kegiatan yang tidak disetorkan, dalam hal ini dana pajak dari berbagai kegiatan yang tidak disalurkan ke kas negara.

Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawabanejumlah besar dana kas desa digunakan tanpa adanya bukti pembelanjaan yang jelas, senilai Rp 606.040.580. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa Dana sisa penggunaan APBDes sebesar Rp 538.171.048 tidak ditemukan, baik secara tunai maupun di rekening kas desa. Belanja barang fiktif senilai Rp 56.500.000. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000. Serta Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, JPU Kejari Muara Enim menuntut Samsirin dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Rasti Oktaviani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa untuk mengelola APBDes dengan transparan dan akuntabel demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

muara enim Kades korupsi Pengadilan Negeri Palembang APBDes