Komitmen Tata Kelola Arsip, Dinas PUPKP Sleman Musnahkan Ribuan Berkas

4 November 2025 22:24 4 Nov 2025 22:24

Thumbnail Komitmen Tata Kelola Arsip, Dinas PUPKP Sleman Musnahkan Ribuan Berkas
Tim Arsip DPUPKP Sleman dan Panitia Penilai Arsip Kabupaten dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman berpose bersama tumpukan arsip yang siap dimusnahkan. Mereka memastikan seluruh berkas telah diverifikasi dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. (Foto: DPUPKP Sleman for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menunjukkan komitmennya dalam penataan dan pengelolaan arsip yang profesional dengan menggelar kegiatan pemusnahan arsip pada akhir bukan Oktober kemarin.

Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap ribuan berkas yang telah habis masa retensinya.

Sekretaris Dinas (Sekdin) DPUPKP Kabupaten Sleman, Karmin, yang akrab disapa Ayah Karmin, Selasa 4 November 2025, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian integral dari upaya penataan administrasi internal dinas yang bertanggung jawab atas infrastruktur dan permukiman di Sleman.

"Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk ketaatan kami pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan ANRI Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.4 Tahun 2022. Ini krusial untuk memastikan tata kelola arsip kami tertib, efisien, dan sesuai dengan kaidah kearsipan modern," ujar Ayah Karmin.

Disebutkan, sebelum dieksekusi, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna (non-aktif) telah melalui proses verifikasi yang sangat ketat dan berlapis. Verifikasi awal dilakukan oleh Tim Arsip Internal Dinas PUPKP, kemudian dilanjutkan oleh Panitia Penilai Arsip Kabupaten dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman pada 8 dan 12 September 2025.

Total arsip yang dimusnahkan mencapai 3.499 berkas yang tersimpan dalam 1.079 bok arsip. Berkas-berkas tersebut meliputi Surat Perintah Kerja (SPK) dari tahun 2003, 2006–2010, dan 2012–2016.

Persetujuan pemusnahan secara resmi diperoleh melalui Surat Bupati Sleman Nomor 045/2839 tanggal 25 September 2025, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor 30/Kep.Ka.DPUPKP/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan metode peleburan kimiawi di UD Samak Jaya Jaya Karton, Magelang, untuk memastikan tidak ada informasi yang bocor dan arsip musnah secara tuntas.

Untuk mengangkut arsip yang berasal dari Rusunawa Jongke dan Rusunawa Gemawang tersebut, DPUPKP Sleman mengerahkan dua truk pengangkut.
Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh Tim Pemusnahan Arsip dari Dinas PUPKP dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban legal. Ayah Karmin menegaskan, penataan arsip melalui pemusnahan yang tidak memiliki nilai guna lagi memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja.

"Selain menghemat ruang penyimpanan dan menghindari penumpukan yang tidak perlu, kegiatan ini secara langsung mendukung efisiensi kerja serta peningkatan kualitas tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman secara keseluruhan," pungkas Ayah Karmin. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPUPKP Sleman Pemusnahan Arsip Arsip Tidak Aktif Tata Kelola Efisiensi Kearsipan pemerintahan Administrasi Publik Pemkab Sleman