KETIK, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menyiapkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sebagai payung hukum keberlanjutan moda transportasi di Jatim.
Wakil Ketua Komisi D, Khusnul Arif, menyebut regulasi setingkat Perda khusus transportasi selama ini belum ada, sementara kebutuhan layanan antarmoda massal mendesak dibutuhkan.
“Kita ini belum punya Perda yang mengatur transportasi, terlebih transportasi publik,” ujar Khusnul, Senin 27 Oktober 2025.
Khusnul mengurai, yang ada saat ini Perda tentang kelebihan muatan angkutan barang, Pergub tarif bus antarkota, dan penyeberangan air.
“Yang ada baru Perda No.4/2012 tentang kelebihan muatan angkutan barang, Pergub 21/2023 tarif kelas ekonomi bus antarkota, Pergub 7/2023 tarif angkutan penyeberangan di air, serta aturan pajak kendaraan bermotor, tapi perda transportasi ini belum,” lanjutnya.
Raperda ditujukan guna mencakup layanan seperti Bus Trans Jatim, rencana transportasi laut agar operasional berkelanjutan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perlu regulasi yang maksimal sebagai payung hukum keberlanjutan dari moda transportasi di Jawa Timur,” tegasnya.
Ditekankannya, Raperda akan selaras dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk mandat dalam penyediaan prasarana mobilitas oleh pemerintah.
Ia pun berharap, Perda tersebut harus berkesinambungan dengan UU No. 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perda ini harus berkesinambungan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa mobilitas masyarakat yang juga menyangkut prasarananya itu disediakan oleh pemerintah,” terangnya.
Aspek keselamatan juga turut menjadi perhatian. Menurutnya, penguatan transportasi publik diharapkan menekan risiko kecelakaan, utamanya roda dua.
Ia menyebut bahwa data kecelakaan lalu lintas di Dirlantas Polda Jawa Timur setidaknya ada 13 korban meninggal per hari.
“Data laka dari Dirlantas Polda Jawa Timur itu setidaknya ada 13 korban meninggal per hari, dan kurang lebih 5 ribu per tahun, dan 78 persennya disebabkan kecelakaan roda dua,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan adanya Trans Jatim diharapkan bisa menekan angka kecelakaan. Namun, ia berpesan agar payung hukumnya dikuati.
Ditambahkan, penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi melibatkan banyak pemangku kepentingan, dari OPD teknis hingga pemerintah pusat, sehingga perumusannya perlu dibangun melalui sinergi.
“Bicara transportasi publik, kita juga melibatkan beberapa stakeholder. Selain Bina Marga juga Kementerian Pusat melalui BPBJN. Di Kementerian Perhubungan itu juga ada, yang kemudian harus kita sinergikan supaya Raperda ini menjadi satu kesatuan yang utuh terkait moda transportasi maupun angkutan yang ada di Jatim,” katanya.
Wakil rakyat dari Partai NasDem itu, menambahkan dilingkup Raperda tidak hanya membahas Trans Jatim, tetapi juga master plan transportasi di Jatim yang menyatu dengan kebijakan kabupaten/kota lainnya tanpa saling bertabrakan.
“Ini tidak hanya bicara Trans Jatim, secara keseluruhan. Jadi bagaimana Perda ini nanti juga menjadi bagian payung hukum atau keberlanjutan dari perda-perda yang ada di kabupaten/kota bisa sinergi,” jelasnya.
Ditanya soal target, ia menargetkan pengesahan regulasi tahun ini, termasuk pengiriman draf ke Kemendagri pada akhir November 2025.(*)
