KETIK, LABUHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-42 masa persidangan III tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Senin, 17 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Muslim Hi. Rakib, dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD.
Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam sambutannya menyoroti penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp514 miliar 409 juta 478 ribu rupiah dibandingkan APBD pokok tahun 2025. Bassam menyampaikan, kondisi tersebut menuntut Pemkab untuk mencari sumber pendapatan alternatif.
"Kondisi ini menuntut kita untuk mencari sumber pendapatan selain dana transfer pemerintah pusat dengan berinovasi dalam penguatan PAD dengan menggali potensi baru untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi secara kreatif namun tidak membebani masyarakat kecil," ujar Bassam.
Dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2026, total pendapatan ditargetkan sebesar Rp1 triliun 710 miliar 269 juta 33 ribu 577 rupiah. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp399 miliar 798 juta 640 ribu 105 rupiah, atau 18,95%, dari target pendapatan tahun 2025.
Rincian pendapatan tahun 2026 terdiri dari: PAD ditargetkan sebesar Rp267 miliar 156 juta 500 ribu rupiah, mengalami kenaikan 24,26% atau Rp52 miliar 156 juta 500 ribu dari target 2025, pendapatan transfer di proyeksikan sebesar Rp1 triliun 424 miliar 43 juta 512 ribu 316 rupiah, turun 24,46% atau Rp461 miliar 24 juta 161 ribu 366 dari target 2025. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp19 miliar 69 juta 21 ribu 261 rupiah, naik signifikan 90,69% dari target 2025.
Penurunan dana transfer tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai transformasi fiskal. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran lebih tepat sasaran, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, total belanja daerah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun 720 miliar 558 juta 979 ribu 577 rupiah, turun 18,29% atau Rp385 miliar 8 juta 694 ribu 105 rupiah dari total belanja 2025.
Bassam memaparkan, Pemkab Halsel akan melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas belanja yang dinilai kurang produktif, seperti perjalanan dinas yang berlebihan atau rapat tanpa outcome yang jelas.
Ia mengurai, prioritas belanja akan difokuskan pada pemenuhan belanja pegawai, operasional dasar, dan pelayanan publik, serta peningkatan sinergi dengan program-program nasional yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti program koperasi desa dan ketahanan pangan.
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, KUA-PPAS 2026 tetap mengalokasikan belanja untuk mendukung target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi, percepatan transformasi ekonomi agromaritim dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, peningkatan sumber daya manusia berkualitas, perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan, penguatan infrastruktur dan konektivitas berbasis kepulauan, pembangunan lingkungan hidup dan resiliensi bencana, serta penataan reformasi birokrasi, pelayanan publik prima, dan inovasi daerah.
Bassam menegaskan pentingnya alokasi optimal untuk program-program prioritas di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, meskipun di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp10 miliar 289 juta 946 ribu rupiah. Defisit ini akan ditutupi melalui kebijakan pembiayaan yang mengalokasikan penerimaan sebesar Rp12 miliar 289 juta 946 ribu rupiah, berasal dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) BLUD-RSUD dan SILPA Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di akhir sambutan, Bassam menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS harus dimaknai sebagai komitmen moral untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran pengawasan legislatif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
