KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan kinerja melalui inovasi dan optimalisasi pelayanan pajak daerah, terutama dalam sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menilai kedua sektor tersebut memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ia menegaskan pentingnya langkah sistematis melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi pengawasan dan pelaporan pajak.
“Bapenda perlu menyiapkan program kerja yang konkret dan terukur agar setiap upaya optimalisasi PAD dapat dievaluasi secara transparan. Kami juga mendorong penataan administrasi dan koordinasi lintas perangkat daerah agar basis data pajak semakin akurat, luas, dan berkelanjutan,” ujar Abdullah saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin 3 November 2025.
Komisi C turut menyoroti Nota Keuangan dan jawaban eksekutif dalam Rancangan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Dalam laporan tersebut, Pendapatan Daerah diusulkan mencapai Rp28,263 triliun.
Sementara itu, Bapenda mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung beberapa program prioritas, antara lain belanja operasional sarana prasarana teknologi informasi (tiga server) senilai Rp2,179 miliar serta program optimalisasi PKB dan MBLB sebesar Rp2 miliar.
Abdullah menjelaskan, Komisi C telah menelaah berbagai usulan mitra kerja, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan daerah, pendapatan, investasi, aset, dan BUMD. Hasil pembahasan menunjukkan target PAD Bapenda pada 2026 naik menjadi Rp13,337 triliun, atau meningkat Rp171,356 miliar dibandingkan usulan sebelumnya sebesar Rp13,166 triliun.
Selain itu, Komisi C bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembahasan mendalam dengan sejumlah OPD untuk memperkuat tata kelola aset daerah sebagai sumber peningkatan PAD.
Komisi C juga menekankan pentingnya penertiban administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan nilai ekonomi dari aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami merekomendasikan percepatan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah agar status hukum dan kepemilikan aset lebih jelas. Hal ini akan meminimalkan potensi kehilangan maupun sengketa aset,” tambah Abdullah.
Selain itu, Komisi C mendorong penguatan koordinasi antar-OPD dalam penyusunan database aset daerah terpadu berbasis digital untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Evaluasi berkala terhadap aset-aset produktif juga dinilai penting untuk memastikan kontribusinya terhadap peningkatan PAD. (*)
