Komisi C DPRD Jatim Sepakati Penyertaan Modal Rp500 Miliar untuk BPR

30 Oktober 2025 19:15 30 Okt 2025 19:15

Thumbnail Komisi C DPRD Jatim Sepakati Penyertaan Modal Rp500 Miliar untuk BPR
Suasana di Rapat Paripurna DPRD Jatim, 30 Oktober 2025. (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Jatim menyerahkan laporan pembahasan Raperda Penyertaan modal pada PT BPR Jatim (Perseroda), dan menilai rancangan itu layak ditetapkan menjadi peraturan daerah, di Rapat Paripurna, Kamis 30 Oktober 2025. 

Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja dengan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Jatim, dengar pendapat dengan tenaga ahli dan manajemen PT BPR Jatim, serta pembahasan regulasi pengelolaan BUMD, serta Permendagri No.21/2024.

“Raperda disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, memperluas kontribusi PT BPR Jatim terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jatim, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” urai Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Ashari.

Hasil pembahasan Komisi C, modal dasar PT BPR Jatim ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp360,38 miliar.

“Ke depan, Pemerintah Provinsi Jatim berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp500 miliar. Realisasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT BPR Jatim sebagai penerima penyertaan modal,” urai Ashari.

Menurutnya, Raperda menindaklanjuti Perda No.1/2025 tentang pendirian PT BPR Jatim dengan dasar hukum antara lain Pasal 333 ayat (1) UU No.23/2014 yang mewajibkan penyertaan modal daerah ditetapkan melalui perda, selaras dengan UU No.4/2023 serta Permendagri No.21/2024 tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah.

Ia menilai penyertaan modal sangat penting untuk memperkuat kapasitas keuangan PT BPR Jatim.

"Tujuannya agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif, mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Raperda juga mengatur, sebelum realisasi penyertaan modal, Pemprov Jatim wajib melakukan analisis kelayakan, portofolio, dan risiko, serta menyiapkan rencana bisnis komprehensif agar investasi publik terukur.

Dari aspek penganggaran dan pengawasan, pelaksanaannya harus berpedoman pada Permendagri No.77/2020.

Di Raperda itu, juga ditegaskan bahwa Gubernur melakukan pengawasan atau dapat dilimpahkan ke perangkat terkait.

Terkait itu, Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, dan efektivitas pemanfaatan modal.

“Deviden yang dihasilkan dari penyertaan modal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemprov Jatim, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari PAD,” jelasnya.

Komisi C menilai pengaturan tersebut selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang sehat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi C DPRD Jatim Rapat Paripurna PT BPR Jatin (Perseroda) Pemprov Jatim penyertaan modal bpr jatin