Kisruh Proyek Perumahan Subsidi di Brebes, Muncul SPK Ganda hingga Sengketa Lahan

14 Februari 2026 21:34 14 Feb 2026 21:34

Thumbnail Kisruh Proyek Perumahan Subsidi di Brebes, Muncul SPK Ganda hingga Sengketa Lahan

Satria, kuasa hukum pemegang SPK pertama bersama klienya (Foto: Makroni/Ketik com)

KETIK, BREBES – Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan/Kabupaten Brebes kini menjadi sorotan tajam.

Selain terindikasi belum mengantongi izin lengkap, proyek ini diwarnai ketegangan akibat munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) ganda yang memicu aksi penghentian paksa di lokasi proyek.

‎Pantauan media di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas ketika penerima SPK pertama, Dasmun (65) mendatangi lokasi dan berencana menghentikan aktivitas pengurugan lahan.

‎Diketahui, proses pengurugan tersebut tengah dijalankan oleh pemegang SPK kedua dan baru berjalan beberapa hari.

‎Satria (40), Kuasa hukum pemegang SPK pertama, kepada media menegaskan bahwa kliennya menuntut kejelasan status kontrak sebelum pihak lain melanjutkan pekerjaan.

‎"Klien kami menuntut haknya sebagai penerima SPK pertama,  meminta proses pengurugan diberhentikan sementara sampai ada keputusan dan penyelesaian.  Yang jelas terkait SPK klien kami menuntut haknya, Jangan ada tumpang tindih aturan di sini," ujar Satria didampingi klienya kepada ketik.com, Sabtu 14 Februari 2026.

‎Disebutkan Satria, dalam SPK yang di terima klienya,  tertandatangani oleh atas nama direksi perusahaan yang terbit pada Mei tahun 2025, Isi perjanjian SPK tersebut selain sebagai pihak penerima perintah pekerjaan urugan sekaligus hingga pengerjaan bangunan dan diketahui belum dicabut.

‎Tak hanya persoalan operasional, pihak kuasa hukum juga membeberkan fakta mengejutkan terkait legalitas proyek. Ia menyebut bahwa pembangunan perumahan bersubsidi tersebut diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

‎"Lahanyapun belum berizin, dipastikan belum berijin, dan jelas itu melanggar aturan," tegasnya.

‎Meski legalitas dipertanyakan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa progres fisik sudah mulai terlihat. Selain aktivitas urugan tanah, telah berdiri sejumlah konstruksi bangunan pondasi di lahan tersebut.

‎Persoalan proyek ini tampaknya kian pelik. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa polemik ini hanyalah sekelumit persoalan. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan oleh pihak pengembang.

‎"Masalahnya bukan cuma soal siapa yang ngerjain urugan (SPK). Setahu saya, pembayaran lahan kepada pemilik tanah asli sampai saat ini juga belum tuntas diterima, dan persoalan lainya, kami setuju ini ditutup sementara sebelum semua dibenahi", ungkap saksi tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang perumahan bersubsidi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait munculnya dua SPK, status perizinan yang dipermasalahkan, maupun tunggakan pembayaran lahan kepada warga.

‎Konflik ini dikhawatirkan akan merugikan calon konsumen atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran program perumahan bersubsidi tersebut jika tidak segera diselesaikan secara hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kisruh SPK Ganda subsidi Belum berijin Sengketa Lahan urugan.