KETIK, BREBES – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau gelar pertemuan audensi ke perusahaan PT Gold Emperor Indonesia (GEI), yang terletak di Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes Jawa Tengah.Rabu 11 Februari 2026.
Pertemuan ini dipicu keresahan masyarakat terkait sistem perekrutan karyawan yang dinilai tidak prosedural serta dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum mengantongi dokumen lengkap.
Adi Sucipto, Koordinator LSM menyatakan bahwa proses rekrutmen yang berjalan selama ini dianggap tidak prosedural karena kurang memprioritaskan tenaga kerja lokal dari lingkungan sekitar.
Sistem penilaian rekrutmen juga diduga mengandung diskriminasi fisik, dimana yang dianggap berparas cantik yang bisa diterima.
"Kami meminta klarifikasi dan keterbukaan dari pihak perusahaan. Jangan sampai warga lokal hanya jadi penonton, dimana didapat informasi dalam perekrutan karyawan yang berparas cantik saja yang diterima, dan bahkan info didapat yang penilaian rekrutmen bukan HRD, namun melalui tenaga kerja ssing, HRDnya tidak dilibatkan," kata Adi Sucipto usai audensi.
Selain itu menilai ada indikasi prosedur yang dilangkahi, termasuk soal legalitas pekerja asing
"Ada juga didapat info, sejumlah tenaga pekerja asing belum memiliki administrasi lengkap," tambahnya.
Jawaban dari PT GEI
Menanggapi tudingan tersebut, pihak manajemen perusahaan membantah adanya pelanggaran prosedur. Dalam keterangannya, perwakilan perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan karyawan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perusahaan yang berlaku.
"Teman-teman lembaga meminta agar penyerapan tenaga kerja di sekitar bisa terserap maksimal khususnya warga yang terdampak pada 2 dan 3 yang benar-benar terdampak dari perusahaan," terang HRD PT. GEI, Aris Juliyanto dikonfirmasi.
Terkait keberadaan pekerja asing, perusahaan mengeklaim bahwa semua TKA yang bekerja telah melalui proses verifikasi dan memiliki dokumen resmi. Namun diakui ada sejumlah TKA yang masih berproses administrasinya.
"Kemudian tentang penggunaan tenaga kerja asing yang ada di perusahaan agar mekanisme penggunaan tenaga kerja asing di sini, perlu kami tegaskan, kami memiliki kepatuhan yang baik terhadap peraturan perundang-undangan tentang Bagaimana penggunaan tenaga kerja asing dan perusahaan kami tentu saja berkomitmen untuk tetap mengikuti peraturan," terangnya.
"Semua sudah sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk mengikuti regulasi pemerintah, baik dalam hal rekrutmen maupun penggunaan tenaga kerja asing. Dokumen yang dipersoalkan warga sebenarnya sudah lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Meski demikian, audiensi berakhir dengan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan melakukan evaluasi internal dan lebih kooperatif dalam memberikan informasi kepada masyarakat guna menjaga kondusivitas di lingkungan sekitar pabrik.
Adensi berjalan tertib dan lancar, Polisi Polres Brebes, Polsek Tanjung diterjunkan mengamankan berjalanya audensi. (*)
