KETIK, PASURUAN – Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.800 meter persegi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi korban, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam sidang keempat tersebut, korban membeberkan kronologi penguasaan lahan yang disebut dilakukan terdakwa sejak beberapa tahun lalu.
Lahan milik korban bernama Sampuna itu berada di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Tanah tersebut diduga diserobot oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Perkara ini sebelumnya berjalan cukup lama di tingkat kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan pada awal 2026. Korban mengaku proses mencari keadilan berlangsung panjang karena laporan yang diajukan sejak 2021 baru memasuki tahap persidangan tahun ini.
“Harapan saya majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya, karena laporan mulai tahun 2021 baru kelar tahun 2026,” ujar Sampuna di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, korban menunjukkan bukti berupa sertifikat kepemilikan asli serta foto-foto objek lahan yang saat ini dikuasai terdakwa. Lahan tersebut disebut masih digarap secara sepihak untuk ditanami padi dan kedelai meski sengketa tengah berjalan.
Meski terdakwa dalam persidangan disebut sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan lahan dan meminta maaf, korban menolak. Ia mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.
“Kalau maaf saya tidak mau memaafkan karena dia terlalu sadis, rumah saya juga sempat dibongkar tahun 2022,” katanya.
Kuasa hukum korban, Ridwan Opu, menyampaikan bahwa dakwaan jaksa mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain proses pidana, pihak korban juga berencana menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas pemanfaatan lahan selama masa sengketa.
“Kasus ini murni pembuktian hak milik. Saksi korban sudah menunjukkan sertifikat asli miliknya di depan persidangan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada pekan mendatang. (*)
