KETIK, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu 15 Nopember 2025.
Penetapan Perda ditandai penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf dan jajaran Wakil Ketua DPRD Jatim.
Struktur APBD Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp916,7 miliar.
Postur APBD ini merupakan kali kedua Pemprov Jatim mengalami penurunan Pendapatan Daerah akibat faktor eksternal, setelah sebelumnya di tahun anggaran 2025 terjadi penerapan UU HKPD yang menyebabkan perubahan pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai pengurangan mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Di tahun 2026, pengurangan Pendapatan Daerah kembali terjadi akibat faktor eksternal yaitu kebijakan nasional pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) berdampak pengurangan mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
"Struktur anggaran tahun 2026 berbeda signifikan dengan tahun 2024 akibat faktor kebijakan eksternal yang terjadi dua tahun berturut-turut, dengan total pengurangan mencapai Rp7 triliun, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp28,4 triliun dan Belanja sebesar Rp29,9 triliun," urai Gubernur Khofifah.
Khofifah menjelaskan kontraksi yang terjadi bukan karena kurangnya kapasitas, skill atau manajemen pengelolaan keuangan Pemprov Jatim. Melainkan karena UU HKPD ada opsen pajak yang berdampak pada keuangan di 14 kab/kota mengalami pengurangan. Pemprov Jatim terdampak berkurang pendapatan Rp4,2 trilliun mulai Januari 2025.
“Berikutnya juga ada Dana Transfer dari pemerintah pusat yang berkurang ke Jatim sebesar Rp2,8 trilliun. Jadi secara natural kita total sudah berkurang Rp7 trilliun,” terangnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jatim terus berikhtiar mendorong pembangunan di Jatim di tengah tantangan dinamika fiskal, salah satunya dengan kerja keras mendorong peningkatan kembali meskipun di tengah dinamika dan konstelasi keuangan nasional saat ini
"Alhamdulillah Pendapatan Asli Daerah Jatim tercatat naik sebesar Rp695 miliar, atau bertambah 4 persen," katanya.
Meskipun APBD Jatim tahun 2026 mengalami penurunan, Gubernur Khofifah memastikan anggaran belanja yang telah dirumuskan akan difokuskan dan ditajamkan di sektor prioritas untuk kesejahteraan rakyat.
"Kita rapat internal Pemprov Jatim detail sekali. Mana yang tidak perlu, mana yang perlu. Misalnya anggaran untuk PKH Plus ditambah, anggaran untuk Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) juga ditingkatkan dikemas dalam program KIP Jawara. Selain PKH Plus dan KIP Jawara, anggaran untuk Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) juga menjadi prioritas Pemprov Jatim," tuturnya.
"Ditengah dinamika seperti ini, tetap prioritas untuk memberikan sapaan kepada masyarakat di level Desil 1 sampai 4 kita tambahkan," tegasnya.
Sebagai informasi, APBD Jatim Tahun 2026 mencakup sembilan prioritas pembangunan, yakni Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Pengurangan Ketimpangan, Perluasan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Penguatan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah dan Intra Aglomerasi yang Berkualitas, Modern, Terpadu, dan Berkeadilan, Peningkatan Kesejahteraan Petani, Peternak dan Nelayan dan Penguatan Akses dan Mutu Pendidikan yang Berkualitas, Merata dan Berkeadilan.
Prioritas selanjutnya, Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas, Merata, Mudah Diakses dan Berkeadilan, Penguatan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Efektif, Berdaya Guna dan Partisipatif.
Kemudian, Menjaga Terwujudnya Masyarakat yang Harmonis dan Inklusif hingga Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. (*)
