18,5 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Abdya Dibongkar Petugas Gabungan

14 November 2025 02:11 14 Nov 2025 02:11

Thumbnail 18,5 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Abdya Dibongkar Petugas Gabungan
Petugas membongkar kebun sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan Babahrot, Abdya, Kamis, 13 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh bersama sejumlah pihak berhasil membongkar sedikitnya 18,5 hektare tanaman kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada Kamis, 13 November 2025.

Operasi ini dikoordinir oleh KPHL Unit XII dengan dukungan berbagai unsur, seperti Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba, Polsek dan Koramil Babahrot, serta KPA 013 Wilayah Blangpidie dan perwakilan masyarakat setempat.

Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh sekaligus Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan menyusul laporan dari pengurus KTH calon penerima izin Perhutanan Sosial (PS). Mereka melaporkan adanya tanaman sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan negara.

“Keberadaan tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara aturan, apalagi di areal yang sedang diproses untuk izin Perhutanan Sosial,” tegas Syukramizar. 

Hal  tersebut, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang izin PS dilarang menanam kelapa sawit di areal pengelolaan.

Dalam operasi tersebut, sekitar 20 personel dikerahkan dari unsur Polhut, PPNS, dan PAMHUT, didampingi penyuluh kehutanan serta aparat Polsek dan Koramil Babahrot. Mereka menertibkan tanaman sawit yang tersebar secara sporadis dari KM 18 hingga KM 25 di ruas Jalan Lintas Abdya–Gayo Lues.

Foto Petugas menebang batang sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot, Abdya, Kamis, 13 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Petugas menebang batang sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot, Abdya, Kamis, 13 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

Syukramizar menegaskan bahwa sebelum operasi digelar, pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan teguran kepada masyarakat yang telah menanam sawit di kawasan hutan agar membongkar sendiri tanamannya.

“Kegiatan hari ini berjalan lancar dan aman. Ini hasil kerja sama semua pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan,” ujarnya.

Tiga KTH di wilayah tersebut yaitu Sejahtera Bersama, Tuah Nanggroe, dan Tuah Seudong Rimba yang saat ini tengah mengajukan izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) dan telah diverifikasi oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh pada Agustus 2025.

Syukramizar juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan seperti perambahan, pembalakan liar, penambangan liar, atau penanaman sawit.

“Kalau ingin menanam sawit, tanamlah di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami dengan jenis tanaman MPTS seperti durian, alpukat, jengkol, atau petai yang punya nilai ekologis dan ekonomi,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Atjeh International Development (AID), Thaifa Herizal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas KPH IX Aceh.

“Kami mendukung penuh penegakan aturan ini. Langkah pembongkaran sawit ilegal ini adalah contoh nyata bagaimana hutan harus dijaga agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” kata Thaifa.

Hal senada disampaikan oleh Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh, yang menilai penerapan hukum kehutanan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.

“Hutan Aceh adalah warisan berharga. Menjaganya berarti menjaga masa depan anak cucu kita,” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hutan lindung babahrot Hutan Babahrot Aceh Barat Daya abdya KHL Babahrot gayo lues kebun sawit sawit