KETIK, JOMBANG – Statement Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang yang viral karena mencapai puluhan juta masih menjadi perbincangan hangat.
Ketua DPC GMNI Jombang Daffa Raihan menyebut pernyataan Ketua DPRD Jombang itu mengabaikan sensitivitas situasi dan hanya mempertegas jurang antara elit politik dengan rakyat.
“Di saat rakyat tengah menanggung beban berat ekonomi sehari-hari, justru para wakil rakyat menampilkan sikap yang tidak peka terhadap kondisi nyata di lapangan,” ucap Daffa.
Dia menambahkan, sebagai lembaga legislatif yang sejatinya merupakan representasi suara rakyat, DPRD seharusnya menunjukkan sikap keberpihakan yang kuat kepada masyarakat.
“Mestinya Ketua DPRD berani mengawal kebijakan yang lebih pro-rakyat, mendorong transparansi, serta memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk menambah kenyamanan pejabat,” tambah Daffa.
Dia menyebut wajah DPRD Jombang saat ini tengah tercoreng karena dianggap lebih memikirkan kepentingan internal daripada menyuarakan keresahan rakyat.
“Bila hal ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin runtuh, dan ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi lokal kita,” jelasnya.
Daffa mengingatkan bahwa legitimasi DPRD lahir dari mandat rakyat. Maka, ketika pernyataan atau kebijakan yang diambil justru melukai rakyat, mandat tersebut akan dipertanyakan.
Dia juga memastikan GMNI Jombang berdiri tegak untuk mengawal agar suara rakyat tidak lagi dikesampingkan dan menuntut DPRD kembali kepada khittahnya sebagai wakil rakyat, bukan wakil kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Hadi Atmaji pada Rabu 10 September 2025 menemui awak media untuk menjelaskan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang yang viral karena mencapai puluhan juta.
Saat itu, Hadi Atmaji menyebut tunjangan yang diterima anggota DPRD Jombang tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Dia menambahkan, tunjangan perumahan diberikan sebagai ganti karena anggota DPRD Jombang belum bisa difasilitasi rumah dinas oleh negara. Pembangunan rumah dinas juga dia sebut akan memakan biaya jauh lebih besar jika dilakukan.
“Secara pribadi saya mau melakukan itu, tapi itu ada aturan Permendagri. Di kabupaten Jombang penentuan tunjangan itu sudah sesuai aturan Permendagri,” ucapnya.
Dia juga menyebut Pemerintah Pusat saat ini sedang melakukan identifikasi ke tiap daerah untuk mengidentifikasi batasan kemampuan tiap daerah memberikan tunjangan tersebut.
Hadi Atmaji menegaskan kebijakan tunjangan ini masih menunggu penyesuaian dari pemerintah pusat, dan Pemkab Jombang akan segera menyesuaikan kebijakan tersebut setelah adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Ketua DPRD Jombang akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 setiap bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh tunjangan sebesar Rp26.623.000, dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp18.865.000 per bulan. Selain itu, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13.500.000 per bulan. (*)