KETIK, JOMBANG – Polemik pemanfaatan lahan warga sebagai kolam penampungan sementara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menjembatani persoalan tersebut secara musyawarah.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menilai persoalan kolam IPAL limbah tahu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terlebih menyangkut lahan milik warga yang disebut memiliki sertifikat kepemilikan sah.
“Prosesnya harus dilihat dari awal. DLH dalam posisi ini seharusnya kan menjadi leading sector dan memfasilitasi pengadaan maupun penyelesaian persoalan di lapangan,” ujar Hadi Atmaji, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi, terutama jika lahan digunakan untuk kepentingan penanganan lingkungan tanpa adanya kesepakatan yang jelas.
“Harus diselesaikan secara musyawarah. Jika memang ada tanah warga yang digunakan sebagai kolam penampungan IPAL, maka perlu ada kejelasan, termasuk kemungkinan pergantian atau kompensasi,” tegasnya.
Hadi menambahkan, DLH Jombang perlu turun langsung menjembatani polemik antara paguyuban perajin tahu dan warga pemilik lahan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai komitmen bersama.
“Kewenangan awal ada pada OPD terkait sebagai leading sector. Kalau sudah difasilitasi dan belum ada titik temu, baru DPRD bisa memfasilitasi melalui forum hearing. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya,” jelasnya.
Polemik kolam IPAL limbah tahu ini mencuat setelah terungkap bahwa lahan pertanian di Desa Mayangan yang kini menjadi kolam penampungan limbah diduga digali tanpa izin pemilik. Sejumlah warga mengklaim lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat milik mereka, bukan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kepala Dusun Murong Pesantren, Desa Mayangan, Imam Subeki, yang juga Ketua Paguyuban Perajin Tahu Jogoroto, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan yang dijadikan kolam IPAL sementara tersebut.
“Waktu itu tujuannya untuk meminimalisir bau Sungai Rejoagung 2 yang sangat menyengat. Limbah tahu ditampung sementara agar tidak langsung ke sungai,” kata Subeki.
Penggalian kolam dilakukan pada akhir 2024, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Jombang. Namun hingga kini, status legal lahan yang digunakan tidak pernah dipastikan secara administratif.
Masalah ini semakin mendapat sorotan setelah muncul fakta bahwa kolam IPAL limbah tahu tersebut tidak berfungsi maksimal dan pernah menelan korban jiwa. Seorang bocah berusia sekitar tiga tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tercebur ke kolam penampungan pada Agustus 2025.
Kasus kolam IPAL limbah tahu di Jombang kini menjadi perhatian berbagai pihak. DPRD Jombang berharap DLH segera mengambil peran aktif untuk memastikan penyelesaian yang adil, melindungi hak warga, sekaligus menjaga komitmen penanganan lingkungan hidup di daerah. (*)
