KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa pengangkut bahan bakar minyak (BBM) sulingan berjenis solar, Duwiyanto dan Diko Alfiansyah, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH MH, melalui jaksa pengganti Desi Arsean SH, di hadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 2 September 2025.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengangkut dan mengedarkan bahan bakar minyak hasil olahan ilegal.”
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Duwiyanto dan Diko Alfiansyah dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan serta pidana denda Rp7,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pledoi dan memohon keringanan hukuman. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini berawal saat Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya truk yang mengangkut solar hasil penyulingan melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada Kamis 17 April 2025.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, kedua terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.
Setelah diperiksa, truk itu ternyata membawa 9.000 liter solar hasil penyulingan dari Desa Ulak Pace, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang bukti berupa BBM ilegal dan truk pengangkut langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang. Dari keterangan terdakwa, mereka dijanjikan upah Rp1 juta per orang jika berhasil mengirimkan solar tersebut. Selain itu, mereka juga menerima uang jalan sebesar Rp3,7 juta.(*)