Kesal Dengar Suara Motor, Pria di OKU Tega Tusuk Tetangga hingga Tewas

30 Oktober 2025 15:10 30 Okt 2025 15:10

Thumbnail Kesal Dengar Suara Motor, Pria di OKU Tega Tusuk Tetangga hingga Tewas
Pelaku pembunuhan korban Viktor Manulang, di OKU, Irul Rabu 29 Oktober 2025. (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap Irul (45), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Viktor Manulang (31). 

Pelaku diamankan di rumah saudaranya di Desa Mekar Jaya, Perumahan Arsya Regency, Kabupaten Muaro Jambi, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian berdarah di Baturaja.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Dr Mohammad Hatta, Lorong Aldos, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Diketahui, pelaku dan korban tinggal bersebelahan di rumah bedeng. Malam itu, Irul merasa terganggu dengan suara bising dari rumah korban yang sedang memperbaiki motor.

Kesal dengan kebisingan tersebut, pelaku menegur korban dengan kalimat, “Besok bae lae bengkelin motor.” Namun, korban justru menjawab dengan kata-kata kasar, “Resek kau.” Ucapan itu memicu emosi Irul hingga terjadi cekcok di depan rumah korban.

Dalam keadaan marah, Irul yang memang selalu membawa pisau di pinggang langsung menusuk bagian bawah perut korban. 

Viktor sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB akibat luka tusuk yang cukup dalam.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Jambi.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres OKU,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres OKU, Iptu Fahrizal Efendi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa tersinggung terhadap ucapan korban saat ditegur.

“Pelaku emosi karena merasa dihina. Ia spontan menusukkan pisau yang memang selalu dibawanya ke arah korban,” ungkap Fahrizal.

Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti pisau yang digunakan pelaku. Berdasarkan pengakuan Irul, pisau tersebut telah dibuang usai kejadian.

“Untuk pisaunya masih kami cari, tapi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Irul mengaku sempat hendak menghindari konflik, namun mengklaim korban lebih dulu menantangnya sambil memegang pisau.

“Dia manggil saya sambil megang pisau. Karena saya juga bawa pisau, saya lawan,” ucapnya.

Kini, Irul resmi ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku Penusukan Polda Sumsel Kabupaten Ogan komering ilir