KETIK, YOGYAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali besaran tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penyesuaian ini diharapkan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan efisiensi anggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 11 September 2025.
Restuardy menjelaskan, peraturan perundang-undangan memang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur sendiri besaran tunjangan tersebut. Namun, saat ini, daerah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan itu.
”Sejatinya di dalam ketentuan perundangan, ada ruang untuk itu (mengatur tunjangan). Tetapi, ini diserahkan kepada daerah untuk melihat sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujar Restuardy.
Ditambahkan, mencermati kondisi yang ada sekarang, diharapkan juga daerah bisa mereview kembali untuk menyesuaikan.
Pernyataan Restuardy ini muncul di tengah sorotan publik terhadap besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD DIY. Berdasarkan data yang ada, tunjangan perumahan Ketua DPRD DIY mencapai Rp27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp22,9 juta, dan anggota Rp20,6 juta. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019.
Selain itu, tunjangan transportasi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp22,5 juta, Wakil Ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17 juta per bulan. Tunjangan ini diatur dalam Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismoyo menegaskan bahwa seluruh tunjangan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, anggota DPRD, baik di pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama terkait tunjangan.
Ia juga menilai, mekanisme pelaporan yang lebih transparan diperlukan agar penggunaan tunjangan tidak hanya dianggap sebagai pendapatan melekat.
”Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan,” ujar Yudi, Senin 8 September 2025 lalu.(*)
