KETIK, SAMPANG – Wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kepolisian berhasil mengungkap 147 kasus tindak pidana narkotika dengan total 174 tersangka.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Polres Sampang menangani 124 kasus narkoba.
“Selama Januari hingga Desember 2025, kami mengamankan 174 tersangka dari 147 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres Sampang, Senin, 29 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 171 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan.
Berdasarkan perannya, 144 tersangka merupakan pengedar, sementara 30 lainnya tercatat sebagai pemakai.
AKBP Hartono menyebut, langkah penindakan yang dilakukan kepolisian merupakan respons atas masih tingginya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
Sejumlah kecamatan dinilai rawan peredaran narkoba, di antaranya Kecamatan Sampang Kota, Ketapang, Sokobanah, Camplong, dan Robatal.
“Kecamatan Sampang Kota menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 47 kasus,” jelasnya.
Selain Sampang Kota, Kecamatan Ketapang juga menjadi perhatian aparat kepolisian.
Sementara Kecamatan Sokobanah, Camplong, dan Robatal masing-masing mencatat 10 kasus narkoba sepanjang tahun 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu-sabu seberat 2.017,28 gram, 215 butir ekstasi, serta 6.278 butir obat keras berbahaya.
AKBP Hartono menjelaskan, seluruh perkara yang diungkap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga akhir 2025, sebanyak 128 kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21, delapan kasus masih dalam tahap pelimpahan tahap I, dan 11 kasus lainnya berada dalam proses penyidikan.
“Dengan capaian ini, Polres Sampang berada di peringkat lima besar pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur,” katanya.(*)
