Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

19 November 2025 19:20 19 Nov 2025 19:20

Thumbnail Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
Para tersangka korupsi dana PEN saat mau masuk mobil tahanan Kejari Sampang. Rabu, 19 November 2025 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi proyek pengadaan langsung (PL) rehabilitasi dan pemeliharaan 12 ruas jalan tahun anggaran 2020 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam pelimpahan tersebut, empat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Sampang dan langsung ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan.

Mereka masing-masing berinisial MHW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Sampang; AZW, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR; KU, broker sekaligus Direktur sebuah CV; serta SIS, yang juga berperan sebagai broker.

Pelimpahan Tahap II tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penandatanganan.

Foto Fadilah Helmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang saat konferensi pers kasus korupsi dana PEN. Rabu, 19 November 2025.Fadilah Helmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang saat konferensi pers kasus korupsi dana PEN. Rabu, 19 November 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

Dugaan Rekayasa Pekerjaan dan Persekongkolan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terkait penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2022 setelah penyidik ​​menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan dan dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dinas dengan pihak rekanan.

Dana senilai besar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kajari Sampang: 4 Tersangka Korupsi Dana PEN Ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keempat tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung 19 November 2025 hingga 18 Desember 2025. Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

"Barang bukti yang kami terima berupa sisa uang hasil korupsi dana PEN sebesar Rp641 juta.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," jelasnya. 

Proyek Jalan Senilai Rp12 Miliar

Pada tahun 2020, Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dua belas ruas jalan yang diperbaiki meliputi:

* Panyepen – Baturasang (CV Suramadu Jaya; Rp994.500.000)

* Paopale Laok–Larlar (CV Aman Karya; Rp993.200.000)

* Banjar Talela–Taddan (CV Seni Wacana; Rp995.000.000)

* Lepelle–Palenggiyan (CV Raden Grup; Rp994.400.000)

* Kamodung–Meteng (CV Alfin Jaya; Rp993.900.000)

* Trapang–Asem Jaran (CV Cipta Sarana Abadi; Rp993.700.000)

* Karang Penang Oloh–Bulmated (CV Cendana Indah; Rp993.600.000)

* Labang–Noreh (CV Karya Mandiri; Rp994.200.000)

* Somber–Banjar (CV Makmur; Rp995.300.000)

* Banjar–Somber (CV Rizky Abadi; Rp994.600.000)

* Bajrasokah–Batuporo Barat (CV Baruna; Rp994.300.000)

* Tobai Timur–Poreh (CV Gubis Ratas; Rp995.200.000)

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sampang karena dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi justru diduga disalahgunakan. Publik berharap proses konferensi berlangsung transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatannya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

koruptor Korupsi Dana PEN Kejari Sampang