Kejari Muba Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KUR BRI Sekayu

16 Juni 2025 20:18 16 Jun 2025 20:18

Thumbnail Kejari Muba Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KUR BRI Sekayu
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Rp800 juta Dana KUR BRI Sekayu. Senin 16 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dalam perkara ini adalah Yuli Eprina, mantan pegawai BRI yang menjabat sebagai mantri petugas lapangan yang menangani pengajuan kredit di kantor tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muba, Firmansyah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses Tahap 1, yaitu pemeriksaan kelengkapan berkas oleh penuntut umum.

"Untuk perkara BRI, baru kita laksanakan Tahap I untuk dilakukan pemeriksaan berkas tersangka apakah sudah lengkap atau belum. Nanti setelah dinyatakan lengkap, akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap |I," kata Firmansyah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 16 Juni 2025.

Yuli Eprina sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba. la berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Dalam perkara ini, Yuli Eprina diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menyalurkan dana KUR. la memproses sejumlah pengajuan kredit dari debitur menggunakan dokumen yang diduga palsu atau fiktif.

Bahkan, dalam praktiknya, Yuli Eprina tidak melakukan survei atau verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang ditetapkan.

Akibat perbuatannya, sejumlah dana KUR yang dicairkan mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 8 atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.

Kejari Muba menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan Tahap II akan segera dilakukan dan jadwal sidang perdana akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tipikor BRI dana KUR Fiktif