KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aroma penyimpangan Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menyeruak. Kali ini menyeret nama Keuchik Desa Pante Perak, Kecamatan Susoh, Musliadi, yang disebut belum mengembalikan hasil temuan audit Inspektorat tahun anggaran 2024.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya pun angkat suara. Lembaga advokasi publik itu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut, lantaran batas waktu 60 hari yang diberikan Inspektorat telah berakhir tanpa ada pengembalian dana.
“Kita melihat Keuchik Desa Pante Perak sudah tidak mengindahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan hasil audit Inspektorat, karena sudah 60 hari lebih dia belum mengembalikan semua temuan tersebut. Periksa yang bersangkutan,” ujar Ketua YARA Abdya, Suhaimi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Suhaimi, sikap pasif Keuchik menunjukkan lemahnya komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP. Karena itu, pihaknya mendesak agar penanganan kasus ini segera diambil alih oleh APH.
“Maka dari itu, kami mendesak APH untuk mengambil alih dan mengusut semua temuan hasil audit Inspektorat yang mencapai ratusan juta, terdiri dari beberapa item. Sebab, apabila tidak diambil alih, saya yakin Keuchik Desa Pante Perak tidak akan mengembalikan temuan itu ke kas desa,” tegas Suhaimi.
Ia juga meminta Inspektorat agar tidak berhenti pada proses administrasi. Menurutnya, rekomendasi hasil audit yang belum ditindaklanjuti harus segera diteruskan ke ranah hukum.
“Kita juga meminta kepada Inspektorat agar temuan hasil audit yang telah dilaksanakan itu untuk direkomendasikan ke APH, karena sudah 60 hari lebih waktu yang diberikan Keuchik Musliadi juga belum mengembalikan semua uang hasil temuan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Keuchik Desa Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Musliadi, dilaporkan belum mengembalikan Dana Desa tahun 2024 yang menjadi temuan hasil audit Inspektorat Abdya. Padahal, sesuai ketentuan, pengembalian wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterbitkan.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut hingga kini Keuchik Musliadi belum juga mengembalikan uang hasil temuan ke kas daerah.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” kata Hamdi saat dikonfirmasi anteroaceh.com, Minggu, 19 Oktober 2025 kemarin.
Meski tak merinci jumlah pasti, Hamdi memastikan nilai temuan tersebut cukup signifikan.
“Untuk jumlah rinci berapa temuan hasil audit saya lupa, karena datanya semua tinggal di kantor. Akan tetapi LHP temuan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan kami Pak Bupati dan juga kepada yang bersangkutan supaya temuan itu segera dikembalikan,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan dugaan penyimpangan Dana Desa Pante Perak, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa tidak kian merosot.