KETIK, BANGKALAN – Meski sudah menetapkan sejumlah tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di tubuh BUMD PD Sumber Daya Bangkalan.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Kejari Bangkalan dalam menuntaskan penanganan kasus yang merugikan negara tersebut.
Salah satu yang menjadi perbincangan publik adanya nama seorang tokoh berpengaruh yang disebut-sebut berinisial RF santer diisukan ikut terlibat dan memiliki peran penting dalam praktik korupsi tersebut.
RF diduga terlibat dalam skenario penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta dugaan praktik "titip uang" dari pihak-pihak yang terjerat kasus.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tokoh yang cukup berpengaruh di Bangkalan.
"Kalau yang bersangkutan (RF) kami sudah periksa. Sudah kami klarifikasi," jelasnya kepada awak media, Kamis 21 Agustus 2025.
Namun pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait pemeriksaan tersebut.
Hanya saja, dia menyebutkan bahwa yang bersangkutan diperiksa terkait penjualan aset yang berkaitan dengan tiga orang pengurus PT Tonduk Majeng yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau saya enggak bisa jelaskan secara detail, cuma berhubungan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka itu," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bangkalan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan modal fiktif di BUMD PD Sumber Daya.
Mereka adalah, Abdul Kadir, Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura Uhtori , Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif, Komisaris PT Tonduk Majeng Madura Joko Supriyono , Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya Djunaidi, Direktur UD Mabruq dan Moh. Kamil , Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan. (*)