Kejagung Periksa 6 Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

4 September 2025 16:11 4 Sep 2025 16:11

Thumbnail Kejagung Periksa 6 Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung RI)

KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola mintah mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023.

Terbaru, Kejagung memeriksa 6 saksi dari PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik, Kamis, 4 September 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan benefical owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid sebagai tersangka dalam skandal ini. Riza Chalid juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.

Penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid. Penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing.

Berikut daftar 6 saksi yang diperiksa Kejagung:

  • HM, VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 sampai 2024,
  • MM, Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020-2022.
  • ISR, Analyst I Crude Oil Import Supply pada Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MD, VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2022.
  • WH, Manager Investment Management PT Pertamina International Shipping.
  • DK, Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejagung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Kapuspenkum Anang Supriatna Riza Chalid